Penangkapan Tersangka Pelaku Pembunuhan di Loksado HSS, Petugas Sempat Terima Perlawanan
December 22, 2025 07:19 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Ardan (28) sempat terima perlawanan.

Tidak mudah bagi petugas gabungan yang mendatangi salah seorang DPO kasus pembunuhan Jumaidi, mayat tanpa kepala di Dusun Bangkauan, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, HSS di akhir Mei 2025 lalu.

Selain melewati lebatnya hutan dan pegunungan Meratus untuk sampai ke lokasi kediaman Ardan di sekitar Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel. 

Petugas juga mendapat perlawanan dari tersangka Ardan, pada Rabu, 17 Desember 2025. 

Dibeberkan, Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu May Felly Manurung saat Konferensi Pers perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini di Aula Amandit, Mapolres HSS, bahwa tersangka sempat melawan dengan senapan angin.

Saat itu, terdengar suara letusan dari arah yang tidak diketahui, sehingga membuat petugas bersiaga.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala di Ulang Loksado HSS Dibekuk di HST

“Petugas tidak langsung menggunakan cara kekerasan, kita baik-baik mengobrol dari luar, tetapi tersangka melakukan perlawanan dengan menodongkan senapan angin ke petugas. Namun, petugas tetap tenang dan tidak melakukan penembakan, karena ada anak-anak disana,” terangnya.

Cara persuasif tetap dilakukan sampai akhirnya, petugas bisa masuk ke dalam rumah tersangka dan berdialog. Tersangka tinggal di kediaman tersebut, bersama dengan anak dan istrinya.

“Tersangka sempat menolak untuk dibawa dengan berbagai alasan. Namun, alasan berbelit, sehingga kami bawa paksa dan periksa sampai hari ini. Penetapan tersangka sudah dilakukan,” jelas Iptu Felly.

Dijelaskan Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, sebelum dilakukan penangkapan petugas pihak kepolisian telah memanggil dan menyurati tersangka sebanyak dua kali. Namun, tersangka Ardan mengindahkan.

“Kami memastikan segala cara telah dilakukan. Kami memohon doa dan dukungannya, agar DPO satunya, Juhar bisa cepat ditangkap,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyampaikan apresiasinya kepada warga dan keluarga, karena dari awal menyerahkan dna mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian.

Semua barang bukti dari rumah tersangka Ardan, baik senapan angin dan senjata tajam (Sajam) turut diamankan petugas kepolisian. (Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.