Imbas Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai! Pihak Roti O Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
December 22, 2025 08:42 PM

Gerai Roti O bisa dikenakan sanksi pidana dan denda maksimal Rp200 juta, seusai menolak pembayaran pakai uang cash.

Hal ini sesuai dalam aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny menegaskan larangan menolak pembayaran rupiah diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam pasal 33 ayat 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penyerahan uang rupiah untuk pembayaran atau transaksi keuangan lainnya.

Jika melanggar, maka berdasarkan pasal 23, pihak tersebut bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda maksimal Rp 200 juta.

Pasalnya, sampai dengan saat ini rupiah masih dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

Meskipun BI kini memang mendorong adanya penggunaan pembayaran non tunai alias cashless demi kecepatan dan keamanan, namun uang tunai masih sah untuk pembayaran.

Sistem pembayaran ini diakui BI harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada.

Pihak Roti O sendiri telah meminta maaf atas viralnya seorang nenek yang dilarang membayar dengan uang tunai.

Roti O menuturkan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di gerai untuk memudahkan pelanggan dan memberikan promo hingga diskon harga.

Pihak Roti O mengaku sudah melakukan evaluasi internal terkait kejadian viral itu.

Evaluasi dilakukan agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.