Kejaksaan Tetapkan 2 Eks Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Tersangka Korupsi Klaim Fiktif Rp 21 Miliar
December 22, 2025 10:04 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024 senilai Rp 21 miliar.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SL dan SAN selaku mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan BPJS ketenagakerjaan cabang Jakarta Kebon Sirih.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif ini," kata Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya dalam jumpa pers, Senin (22/12/2025).

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni bekerja sama dengan RAS selaku pihak swasta melakukan pencairan klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan yang diketahui fiktif.

RAS sendiri dalam perkara ini sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati DKI Jakarta.

Baca juga: Boyamin Saiman Ungkap Alasan Gugat Polda Metro dan Kejati DKI Jakarta dalam Perkara Firli Bahuri

SL dan SAN sendiri pada dasarnya sudah mengetahui bahwa dokumen klaim pencairan dana BPJS yang diminta RAS fiktif.

Hal itu dilakukan SL dan SAN selaku karyawan BPJS, lantaran mereka mendapat imbalan sebesar 25 persen dari hasil klaim fiktif yang berhasil dicairkan tersebut.

KORUPSI KLAIM FIKTIF - Tersangka kasus korupsi klaim fiktif pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 21 miliar digiring menuju mobil tahanan di Kejati DKI Jakarta, Senin (22/12/2025). Kejaksaan menetapkan 2 mantan pegawai BPJS ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KORUPSI KLAIM FIKTIF - Tersangka kasus korupsi klaim fiktif pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 21 miliar digiring menuju mobil tahanan di Kejati DKI Jakarta, Senin (22/12/2025). Kejaksaan menetapkan 2 mantan pegawai BPJS ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma ke Kejati DKI

"Yang mengakibatkan perhitungan sementara kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 21 miliar," kata Adhya.

340 Klaim Fiktif

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Suyanto menjelaskan, dugaan kerugian negara Rp 21 miliar itu berasal dari 340 klaim jaminan BPJS fiktif yang seolah-olah digunakan pasien untuk menjalani perawatan di rumah sakit.

Padahal, kata Suyanto, 340 pasien itu tidak pernah melakukan ataupun menjalani perawatan di rumah sakit.

"Jadi kemudian dari total 340 sekian itu kerugiannya semua cair, kemudian digunakan oleh ketiga pihak ini tadi. Saat ini sedang di dalam apakah di antara Rp 21 miliar itu dialirkan ke pihak-pihak lain atau tidak," ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-KUHP dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, SL dan SAN kini ditahan di dua lokasi berbeda, adapun SL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedangkan SAN di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Pantauan Tribunnews.com, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan merah muda khas kejaksaan tampak digiring petugas menuju mobil tahanan. Tersangka merupakan seorang pria dan seorang wanita.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.