Polisi Perlihatkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp60,5 Miliar yang akan Diedarkan pada DWP 2025 Bali
December 22, 2025 10:04 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah narkotika berbagai jenis yang akan diedarkan dalam kegiatan Djakarta Warehouse Project atau DWP 2025 di Bali.

Djakarta Warehouse Project (DWP) adalah festival musik elektronik tahunan terbesar di Asia Tenggara, diselenggarakan oleh Ismaya Live sejak 2008.

Baca juga: Modus Sindikat yang Akan Edarkan Narkoba di DWP Bali: Sistem Tempel hingga COD

Festival ini menghadirkan DJ internasional dan lokal, serta menjadi salah satu ikon pesta musik dance di Indonesia.

Bali adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terkenal sebagai “Pulau Dewata” dengan ibu kota di Denpasar, memiliki kekayaan budaya, alam, dan pariwisata yang mendunia.

Baca juga: Kasus 125 Kg Sabu di dalam Truk Merah Modifikasi dan Vonis Hukuman Mati 5 Terdakwa

Dari perhitungan, narkoba berbagai jenis itu ditaksir senilai Rp60.508.691.680. 

"Estimasi harga senilai Rp60.508.691.680 setara 162.202 jiwa terselamatkan," kata Eko dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). 

Dari pantauan terlihat barang bukti yang ada di dalam sejumlah box mulai dibawa penyidik yang mengenakan rompi berwarna merah marun.

Selanjutnya, penyidik mulai menyusun barang bukti narkoba mulai dari ganja, sabu, ekstasi hingga kokain yang ditempatkan sesuai jenisnya.

Bungkus dari berbagai jenis narkoba yang dipajang hampir mayoritas berwarna hijau. Selain itu, terlihat juga ada uang cash dan alat isap barang haram tersebut.  

Bahkan, terlihat ada kompor dua tungku berwarna hitam beserta pancinya yang juga menjadi barang bukti pengungkapan kasus tersebut.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, dan 3,5 butir Happy Five. 

Untuk informasi, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba berbagai jenis yang rencananya akan diedarkan dalam kegiatan Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di Bali 12-14 Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan para tersangka tidak ditangkap saat kegiatan itu digelar namun dilakukan penangkapan sebelumnya atau tepatnya pada 9-11 Desember 2025.

Terlihat total ada 17 orang yang berhasil ditangkap yakni terdiri dari 1 warga negara asing (WNA) asal Peru, dan 16 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 10 pria dan 6 wanita.

Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan masker yang menutup setengah wajahnya.

Tak ada satu pun tersangka yang memperlihatkan wajahnya dengan jelas dan lebih memilih menunduk saat dipamerkan dalam konferensi pers.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran 1.557 Butir Ekstasi dan 124 Gram Sabu di Bekasi, Pelaku Peroleh dari Medsos

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bali menjelang event "Jakarta Warehouse" atau DWP. Jadi, menjelang acara itu dilaksanakan," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Eko merinci 17 orang tersangka ini bernama Gusliadi, Ardi Alfayat, Donna Fabiola, Emir Aulija, Mifrat Salim Baraba, Msulim Gerhanto Bunsu, Andrie Juned Rizky, Nathalie Putri Octavianus, Abed Nego Ginting, Gada Purba.

Kemudian, Stephen Aldi Wattimena, Sally Augusta Porajouw, Ali Sergio, Tresilya Piga, Ni Ketut Ari Krismayanti, Ricky Chandra serta Marco Alejandro Cueva Arce (WNA Peru).

"Terdapat enam sindikat yang terjaring dalam penindakan operasi ini dengan total tersangka sebanyak 17 orang dan 7 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucapnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kegiatan ini tentunya memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara, sehingga sangat berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan narkoba menjadikan sasaran wisatawan dan pengunjung konser apabila peredaran gelap narkoba tersebut berhasil menyebar ke tangan pengunjung," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

DWP 2025 akan digelar di GWK Cultural Park, Bali, pada 12–14 Desember 2025 dengan lineup internasional dan lokal, serta menghadirkan puluhan ribu pengunjung dari berbagai negara.

Informasi Utama DWP 2025 Bali

  • Tanggal pelaksanaan: 12–14 Desember 2025
  • Lokasi: Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Uluwatu, Bali
  • Lineup: DJ internasional dan lokal, termasuk nama besar EDM dunia (detail lineup tersedia di situs resmi DWP)
  • Tiket:

3-Day Pass
Paket Grup (3-Day Pass)
Daily Pass

  • DWP Music Week: Rangkaian acara pra-festival berupa kuliner, olahraga, wellness, dan musik

Mengapa DWP 2025 di Bali Spesial?

  • Lokasi ikonik: GWK Cultural Park dengan patung Garuda Wisnu Kencana sebagai latar.
  • Nuansa tropis: Bali memberikan pengalaman berbeda dibanding edisi Jakarta.
  • Daya tarik global: Menjadi magnet wisatawan mancanegara, sekaligus mendukung pariwisata Bali.



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.