Tak Sepakat UMP Kalsel 2026 Naik Rp228 Ribu, FSPMI: Mestinya Segini
December 22, 2025 07:19 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2026 yang bakal naik sebesar Rp3.725.000 memunculkan keberatan dari kalangan buruh.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menilai besaran kenaikan tersebut belum sesuai dengan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

PP tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula kenaikan UMP berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu (alfa), dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

FSPMI Kalsel menyatakan menyambut baik terbitnya PP tersebut karena memberikan kepastian hukum dalam penetapan upah.

Namun, organisasi buruh ini menilai penghitungan UMP Kalsel 2026 tidak menggunakan alfa tertinggi, sebagaimana ruang yang dibuka dalam regulasi tersebut.

Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar menyebut, pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan menggunakan alfa 0,9, dengan asumsi inflasi 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,14 persen.

Baca juga: Tunggu Keputusan Gubernur, UMP Kalsel 2026 Bakal Naik Rp 228 Ribu

“Berdasarkan formula PP, prediksi kenaikan UMP Kalsel 2026 sebesar Rp263.263 atau 7,53 persen. Jika ditambahkan ke UMP 2025 sebesar Rp3.496.195, maka UMP 2026 seharusnya berada di angka Rp3.759.458,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, terdapat kemungkinan penghitungan UMP Kalsel 2026 hanya menggunakan alfa 0,7. Jika demikian, kenaikan UMP diperkirakan sebesar Rp227.532,37 atau 6,51 persen.

“Kami berharap penghitungan UMP Kalsel 2026 menggunakan alfa tertinggi yang telah diputuskan Presiden Prabowo,” tegas Zulfikar.

Atas dasar tersebut, FSPMI Kalsel menyatakan tidak sepakat dengan besaran UMP Kalsel 2026 yang telah diputuskan dalam pleno.

“Kami dari FSPMI menyatakan sepakat untuk tidak sepakat,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.