Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Mengaku Ketakutan Hingga Kabur Saat Hendak Ditangkap KPK
December 22, 2025 08:38 PM

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Farida mengaku ketakutan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal tersebut yang menjadi alasan Tri Taruna Farida kabur hingga akhirnya ditangkap petugas Kejagung di Kalimantan Selatan pada Minggu (21/12/2025).

"Bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap. Karena yang bersangkutan tidak tahu pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Anang mengatakan, Tri juga membantah mengenai kabar dirinya menabrak mobil petugas KPK yang sedang melakukan OTT.

"Kalau pengakuan yang bersangkutan, enggak (menabrak mobil penyidik KPK). Tapi kan itu nanti diproses," ucap Anang.

Baca juga: Sempat Kabur dan Diduga Tabrak Petugas saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Diserahkan ke KPK

Saat ini Tri telah diserahkan kepada penyidik KPK pada Senin ini.

Kendati demikian Anang enggan membeberkan secara rinci mengenai lokasi pasti penangkapan terhadap Tri.

"Pada hari ini tadi Senin 22 Desember 2025 Kejaksaan telah menyerahkan oknum TTF Kasi Datun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah diterima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK," jelasnya.

Baca juga: Sosok Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Lolos saat OTT KPK, Harta Minus Rp20 Juta Jadi Rp1,6 Miliar

Anang menekankan, bahwa penyerahan Kasi Datun Kejari HSU itu sebagai bentuk sikap pihaknya yang enggan menghalangi atau mengintervensi penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang," ucapnya.

Tiba di Gedung KPK

Tri Taruna tiba di markas lembaga antirasuah pada pukul 12.51 WIB. 

Ia dibawa menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan pelat nomor dinas Kejaksaan.

Kedatangan Tri mendapat pengawalan super ketat. 

Saat turun dari mobil, ia didampingi sejumlah petugas Kejaksaan dan dua orang personel TNI berseragam lengkap yang membawa senjata laras panjang.

Tri tampak mengenakan jaket berwarna biru gelap dengan wajah tertutup masker. 

Ia langsung digiring masuk menuju lobi gedung untuk menjalani pemeriksaan di lantai dua. 

Bantah Tabrak Petugas

Di sela-sela langkahnya memasuki gedung KPK, awak media sempat mengonfirmasi insiden dramatis saat upaya penangkapannya di Hulu Sungai Utara, di mana ia diduga menabrak petugas KPK untuk meloloskan diri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Tri memberikan bantahan singkat.

"Enggak pernah saya nabrak," ucap Tri Taruna kepada wartawan sebelum menghilang ke balik pintu pemeriksaan.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan KPK sebelumnya. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut bila Tri Taruna sempat melakukan perlawanan dengan memacu kendaraannya hingga mengenai personel di lapangan saat hendak disergap. 

Beruntung, petugas tersebut selamat dan tidak mengalami cedera serius.

Konstruksi Kasus

Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel HSU, Asis Budianto.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menggunakan modus "dagang kasus". 

Mereka diduga menakut-nakuti pejabat dinas (Dinas Pendidikan, Kesehatan, PU, dan RSUD) dengan ancaman akan memproses laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika tidak memberikan sejumlah uang.

KPK mencatat dugaan aliran dana fantastis, berikut rinciannya:

  • Kajari HSU, Albertinus: diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 804 juta.
  • Kasi Datun HSU, Tri Taruna: selain menjadi perantara, ia diduga memiliki penerimaan pribadi mencapai Rp 1,07 miliar dari mantan Kadis Pendidikan dan rekanan proyek.

Dengan tertangkapnya Tri, seluruh tersangka dalam kasus pemerasan pejabat Pemkab HSU ini kini telah berada dalam tahanan KPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.