Gubernur SDK Sebut Jika Status Ilham Borahima Jadi Terdakwa Segera Dicarikan Pengganti
December 22, 2025 07:20 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka memastikan roda organisasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sulbar tetap berjalan, meski Kadisdukcapil, Muhammad Ilham Borahima telah ditahan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Kamis (18/12/2025) lalu terkait status tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam kasus tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar. 

Perkara ini bermula saat Muhammad Ilham Borahima masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar.

Baca juga: Viral Informasi Gempa dan Tsunami di Sulbar, BPBD Pastikan Hoaks

Baca juga: Sambut Hari Ibu, PKK Sulbar Anjangsana ke Lapas Perempuan Kalukku dan Salurkan Bantuan Ibu Hamil

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Kita akan menunjuk PLT atau PLH,” jelas Suhardi Duka.

SDK menjelaskan, pelepasan jabatan dilakukan seiring status hukum yang kini melekat pada yang bersangkutan. 

Namun, keputusan akhir tetap akan menyesuaikan perkembangan proses hukum.

“Nanti kalau memangnya sudah terdakwa kita lepaskan dia punya jabatan,” tegas SDK. 

Pantauan wartawan pada pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima nampak kenakan rompi tahanan.

Kedua tangannya diborgol, lalu digiring jaksa dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan.

Ekspresi wajah Ilham Borahima nampak tegang, berjalan tegak, tidak menunduk sekalipun.

Tersangka Ilham Borahima mulai ditahan selama 20 hari kedepan, mendekam di Lapas Kelas II B Polman.

Kasus menjeratnya ialah pidana umum penipuan dan penggelapan, diproses Direskrimum Polda Sulbar.

Kasus itu terjadi saat ia menjabat Pj Bupati Polman, dimulai pada Januari 2024 jelang pemilihan umum (pemilu)

Pengadaan barang berupa baju seragam sebanyak 2.724 picis untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pemilu.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, perkaranya berada di Polman, tindak pidana penipuan seragam baju linmas," kata Kajari Polman, Nurcholis kepada wartawan.

Dia menjelaskan anggaran pengadaan baju Linmas itu tidak ada di dalam APBD Polman.

Disebutkan kasus ini merupakan pidana umum, sehingga tidak ada kerugian negara didalamnya.

Namun pihak ketiga atau vendor pengadaan baju linmas alami kerugian Rp 1,6 miliar.

Nurcholis menyebut pengadaan satu picis seragam linmas itu Rp 618 ribu per seragam.

"Kerugian dari vendornya Rp 1,6 miliar lebih, dengan pengadaan satu picis itu Rp 618 ribu, ada 2.724 picis seragam linmas," ungkapnya.

Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara, disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 371 KUHP tentang penggelapan.

Untuk diketahui pengadaan baju Linmas sebanyak 2.724 picis itu dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman, digunakan saat pemilu 2024.

Sita Seragam

Sebanyak 2.724 pasang seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Pj Bupati Polman, Ilham Borahima, Jumat (18/12/2025).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, seragam Linmas ini dikemas dalam karung, datang diangkut pick up.

Penyidik menurunkan karung kemasan ini didepan gedung pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.

Seragam Linmas ini sudah nampak kusam, terdiri dari topi, baju, celana, dilengkapi atribut.

Seragam Linmas ini sempat digunakan saat Pemilihan Umum 2024 lalu.

Petugas Linmas berjumlah 2.724 orang menggunakan seragam itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Seragam ini sempat dikembalikan usai Pemilu, dan tersimpan di gudang KPU Polman.

"Baju linmas itu kita sita sebagai barang bukti, sekarang sudah ada di gedung penyimpanan," kata Kajari Polman, Nurcholis kepada wartawan.

Dia menyampaikan barang bukti itu akan dihitung satu per satu, pengecekan kesesuaian jumlah.

Nantinya barang bukti baju seragam ini akan diserahkan ke negara, jadi aset negara.

Selain seragam baju Linmas, sejumlah dokumen pengadaan baju juga dijadikan barang bukti. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.