TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Pasangan calon pengantin di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kini urusan dokumen kependudukan setelah menikah tidak lagi memerlukan proses yang panjang dan melelahkan.
Melalui inovasi terbaru bertajuk Nikahpedia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya resmi memangkas jalur birokrasi.
Pasangan yang baru saja selesai mengucapkan ijab kabul kini bisa langsung mengantongi sembilan dokumen resmi sekaligus, mulai dari KTP-el dengan status baru hingga Kartu Keluarga (KK) terbaru, tepat setelah prosesi akad nikah selesai di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kerja sama strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Dukcapil Dharmasraya, Ramilus, dengan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya di Pulau Punjung, Senin (22/12/2025).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Dharmasraya bersama Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus.
Baca juga: Semen Padang FC Siap Hadapi Persija, Hasil TC Jakarta Jadi Modal Laga Kandang
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Masdan, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil Dharmasraya, Yenof Patrione Haspemi dan sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya.
Inovasi Nikahpedia merupakan layanan integrasi pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan yang memastikan dokumen perkawinan serta dokumen kependudukan pengantin baru langsung tersedia setelah akad nikah dilaksanakan.
Melalui sistem ini, data perkawinan yang tercatat di KUA secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil.
Pasangan yang telah menikah akan langsung memperoleh sembilan dokumen resmi, meliputi KTP-el dengan perubahan status kawin bagi suami dan istri (dua dokumen).
Kemudian Kartu Keluarga pasangan baru menikah, Kartu Keluarga baru orang tua masing-masing pasangan (dua dokumen), buku nikah untuk suami dan istri (dua buku), serta Kartu Nikah Elektronik bagi kedua mempelai.
Baca juga: Pemkab Solok Selatan Percepat Evaluasi APBD 2025, Mulai Siapkan Transisi APBD 2026
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dharmasraya, Ramilus menyampaikan bahwa kehadiran Nikahpedia memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat.
Pasangan pengantin tidak lagi harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah.
“Setelah akad nikah, Kartu Keluarga dengan status perkawinan terbaru, KTP-el dengan perubahan status kawin, serta dokumen pendukung lainnya dapat diproses secara cepat, akurat, dan tepat waktu"ucapnya.
"Ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang sederhana dan membahagiakan masyarakat,” tambah Ramilus.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya, Masdan, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor antara Kemenag dan Dukcapil.
Baca juga: BBPOM Padang Ingatkan Parcel Natal-Tahun Baru, Produk Wajib Aman 3 Minggu Sebelum Expired
Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat tertib administrasi negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui sinergi Dukcapil dan KUA se-Kabupaten Dharmasraya, inovasi Nikahpedia diharapkan mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih humanis, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat, sejalan dengan semangat transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan warga.
“Keterlibatan seluruh KUA di Dharmasraya, kami memastikan data perkawinan tercatat dengan baik dan terintegrasi. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan publik berbasis kolaborasi,”tutupnya.(*)