47 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar Disita Polisi, Dikirim Dari Riau Tujuan Jambi
December 22, 2025 07:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 47 ribu butir ekstasi senilai Rp14,1 miliar.

Operasi penangkapan berlangsung di Kota Dumai, Pekanbaru dan Jambi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Kota Dumai. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan penindakan pada Jumat (12/12/2025) di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan petugas mengamankan dua orang di lokasi kejadian, masing-masing berinisial R dan W.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket besar diduga narkotika jenis ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).

Baca juga: Dirlantas Polda Riau-Kasat Lantas Kampar Pantau Titik Rawan Lintas Barat, Imbau Pengendara Waspada

  • Ditlantas Polda Riau Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026
  • Polda Riau Petakan Titik Rawan Banjir dan Longsor yang Perlu Diwaspadai, Berikut Rinciannya

Selain sembilan paket ekstasi, polisi juga menyita dua tas ransel hitam, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku bahwa puluhan ribu butir ekstasi itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F di Kota Pekanbaru. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.

“Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, yang dikendalikan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” jelas Kombes Putu.

Pengembangan kasus berlanjut hingga ke Provinsi Jambi. 

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA dan AF.

Kombes Putu Yudha menambahkan, dari hasil pendalaman penyidik, W tidak dilakukan penahanan karena tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penjemputan narkotika. 

"Yang bersangkutan hanya dimintai tolong untuk menemani dan tidak mengetahui sama sekali bahwa yang dijemput adalah ekstasi," sebutnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.