TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Kehadirannya untuk menemui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pasca dilaksanakan gelar perkara khusus.
Baca juga: Roy Suryo Cs Minta Uji Laboratorium Forensik Independen Ijazah Jokowi oleh BRIN atau UI
Gelar perkara khusus adalah forum resmi yang dilakukan penyidik untuk membahas suatu perkara dengan menghadirkan pihak pelapor, terlapor, dan pihak terkait.
Berbeda dengan gelar perkara biasa, gelar perkara khusus dilakukan atas permintaan pihak tertentu (misalnya tersangka atau korban) untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Akademisi Soroti Polarisasi Publik yang Kian Menguat
Menurut Roy, riset bersama Dr Rismon Hasiholan Sianipar bersama Dr Tifauzia Tyassuma terhadap ijazah Jokowi sudah dilakukan jauh sebelum gelar pekara khusus.
Hasil riset itu bahkan telah dipaparkan langsung dan diterima Ditreskrimum Kombes Iman Imanuddin.
“Dalam paparan tersebut kami menjelaskan secara rinci dasar analisis yang menyimpulkan bahwa ijazah yang dipersoalkan memiliki indikasi kuat sebagai dokumen palsu dengan tingkat keyakinan 99,9 persen,” ujar Roy.
Mantan Menpora itu menyebut analisis juga dilakukan terhadap kebohongan Andi Azwan yang merujuk pada unggahan Dian Sandi di akun X.
Hingga analisis keterangan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut logonya dirusak oleh Andi Azwan.
Lebih lanjut, Roy menyampaikan sejumlah kejanggalan ijazah Jokowi yang ditunjukkan oleh penyidik saat gelar perkara khusus.
Kondisi fisik ijazah Jokowi ketika itu disimpan dalam map hardcover.
Menurutnya, map tersebut awalnya diserahkan kepada Mabes Polri dalam kondisi tertutup plastik dan tidak pernah dikeluarkan.
Namun, saat diperlihatkan kembali dalam gelar perkara khusus terlihat adanya perbedaan berupa noda atau kotoran yang sebelumnya tidak tampak jelas.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah dokumen yang diperlihatkan benar-benar dokumen yang sama atau telah terjadi penggantian maupun modifikasi,” ujarnya.
Baca juga: Pesan Polisi jika Roy Suryo cs Keberatan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, 3 Ahli Bakal Dipanggil
Ia juga menyinggung keberadaan watermark dan emboss pada ijazah.
Pada awal penyerahan, kedua elemen tersebut belum difokuskan.
Belakangan ketika ditampilkan, watermark dan emboss dinilai sangat tipis dan hanya bersifat visual grafis.
“Ini memunculkan dugaan kuat bahwa watermark dan emboss tersebut ditambahkan belakangan melalui proses cetak, bukan bagian dari dokumen asli,” kata Roy Suryo.
Dia menambahkan, klaim bahwa emboss dapat diraba dari luar plastik adalah tidak masuk akal secara fisik.
“Tidak mungkin tangan dapat menembus plastik untuk merasakan emboss,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya meminta uji laboratorium forensik independen ijazah Jokowi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Laboratorium Forensik Universitas Indonesia (UI).
Kasus ijazah Presiden Joko Widodo mencuat sejak 2022 dan berlanjut hingga akhir 2025. Sejumlah pihak, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, menuding ijazah Jokowi palsu.
Meski Polri sudah membuktikan keaslian ijazah melalui gelar perkara khusus, mereka tetap menolak hasil tersebut.
Kronologi Kasus
Tokoh yang Terlibat
Dampak Sosial-Politik