TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan lembaganya masih membutuhkan kehadiran personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur organisasi KPK.
Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto di tengah sorotan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota Polri mundur dari kedinasan jika menduduki jabatan sipil.
Dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025), Setyo menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut didasarkan pada beban tugas dan aturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi KPK.
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” kata Setyo.
Setyo memaparkan bahwa pelibatan unsur kepolisian memiliki landasan hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan sumber penyidik KPK dapat berasal dari lembaga lain.
“Undang-Undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut,” ujar purnawirawan polisi jenderal bintang tiga ini.
Terkait dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, Setyo mengungkapkan bahwa KPK telah dilibatkan secara aktif oleh pemerintah dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur masalah ini.
“Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Terakhir kemarin di hari Sabtu (20/12),” kata Setyo, merujuk pada rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Kebutuhan akan personel yang kompeten, termasuk dari unsur kepolisian, sejalan dengan visi Setyo untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Menurutnya, jalan memberantas korupsi yang berkelok menuntut integritas dan kompetensi tinggi dari 1.958 pegawai KPK.
“KPK menyadari jalan melakukan pemberantasan korupsi tidak pernah mudah. Namun, kami percaya ketika sistem diperbaiki, manusia diperkokoh integritasnya, dan publik terus terlibat, Indonesia bisa menjadi negeri yang lebih bersih,” kata Setyo.
Strategi penguatan SDM dan kolaborasi antar-lembaga ini terbukti krusial dalam capaian kinerja KPK sepanjang tahun 2025.
Di bidang penindakan, KPK berhasil memproses 118 tersangka, melakukan 11 Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,53 triliun.
Selain itu, penyerapan anggaran KPK tercatat mencapai 98,19 persen dengan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp539,6 miliar.
Setyo menutup pemaparannya dengan mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal kerja KPK.
"Dukungan publik merupakan bahan bakar utama dalam perjuangan memberantas korupsi," tuturnya.