TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Menjelang tutup kalender kerja tahun 2025 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merekam potret pelayanan publik di wilayah Bumi Etam.
Hingga hari Senin 22 Desember 2025 ini, lembaga pengawas eksternal tersebut mencatat sebanyak 188 laporan masyarakat masuk ke meja mereka.
Di mana sektor kepegawaian dan infrastruktur menjadi ‘juara’ keluhan warga, serta menjadi rapor merah pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin kepada Tribun Kaltim, mengungkapkan bahwa dari ratusan aduan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelesaian.
"Dari 188 laporan, sebanyak 161 laporan atau 85,64 persen telah berhasil kami selesaikan dan ditutup. Sisanya, 27 laporan, masih dalam tahap pemeriksaan intensif," jelasnya.
Baca juga: CPNS 2024 di Berau Lapor Ombudsman Dugaan Malpraktik Pembayaran TPP Nakes
Data Ombudsman menunjukkan wajah birokrasi di Kaltim masih dibayangi perilaku maladministrasi. Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah:
- Tidak memberikan pelayanan: 81 laporan.
- Penyimpangan prosedur: 74 laporan.
- Perbuatan melawan hukum: 42 laporan.
- Penundaan berlarut: 22 laporan.
Instansi Pemerintah Kota dan Kabupaten menjadi pihak yang paling banyak "disemprit" warga dengan total 137 laporan.
Secara geografis, Kota Samarinda menjadi wilayah dengan tingkat keberanian melapor tertinggi (71 laporan), dibayangi ketat oleh Kabupaten Berau (69 laporan).
Sorotan Khusus: Aduan TPP Berau dan Pungutan Sekolah
Di penghujung tahun, satu kasus menonjol yang menyita perhatian serius adalah dugaan maladministrasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Di mana, sebanyak 130 CPNS Jabatan Fungsional mengadu terkait kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 80 persen yang dinilai menabrak aturan perundang-undangan.
Tak hanya menunggu laporan pasif, Ombudsman Kaltim juga meluncurkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait isu pendidikan yang sensitif bagi orang tua murid.
"Kami sedang menginvestigasi prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kaltim. Maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada wali murid menjadi alarm bagi kami untuk bertindak," terang Mulyadin.
Baca juga: Ombudsman Setuju Pemutihan Tunggakan Iuran Kesehatan, Ini Respons Dirut BPJS Kesehatan
Menutup capaian kinerja 2025, Mulyadin menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama perbaikan sistem.
Ia meminta warga Kalimantan Timur untuk tidak membiarkan pelayanan publik yang menyimpang tetap berjalan.
"Jangan ragu melapor. Setiap aduan yang masuk adalah langkah nyata menuju pelayanan publik yang bersih, jujur, dan berkualitas," tandasnya. (*)