UMK Kota Cirebon 2026 Diusulkan Naik, Tapi Masih di Bawah Rp 3 Juta
December 22, 2025 08:02 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM CIREBON - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 akhirnya mencapai titik temu setelah melalui perdebatan panjang.

Dewan Pengupahan Kota Cirebon memilih jalan voting lantaran musyawarah mufakat tak kunjung menghasilkan kesepakatan.

Hasilnya, angka Alfa 0,9 keluar sebagai pemenang, sekaligus menjadi dasar kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2026 sebesar 6,708 persen atau setara Rp 180.960,74.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, proses penetapan UMK tahun depan berlangsung cukup dinamis.

“Jadi, mengenai proses kenaikan untuk UMK 2026, alhamdulillah kami dari Dewan Pengupahan Kota telah melalui proses yang cukup lumayan panjang."

"Akhirnya, kami menentukan UMK tersebut melalui mekanisme voting,” ujar Agus Suherman usai rapat pleno di aula Kantor Disnaker Kota Cirebon, Senin (22/12/2025).

Agus menjelaskan, voting dilakukan karena forum Dewan Pengupahan tidak mencapai mufakat.

Dari total 19 anggota yang hadir lengkap, sebanyak 15 orang menggunakan hak suara, sementara 4 orang lainnya tidak memberikan suara.

“Dari hasil voting tersebut, satu orang menyatakan abstain, dan sisanya terbagi pada pilihan angka Alfa,” ucapnya.

Dalam pemungutan suara itu, Alfa 0,5 hanya dipilih satu orang, sedangkan Alfa 0,9 dipilih oleh 13 orang.

Keputusan ini kemudian menjadi dasar penetapan kenaikan UMK 2026.

Dengan hasil tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2026 diusulkan menjadi Rp 2.878.646, naik dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.697.685,47.

“Berdasarkan hasil tersebut, kenaikan UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar 6,708 persen."

"Jika dirupiahkan, kenaikannya Rp 180.960,74,” jelas dia.

Menurutnya, penetapan ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi pedoman nasional dalam penentuan upah minimum, termasuk perhitungan inflasi dan rentang angka Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan instruksi Presiden melalui PP Nomor 49 Tahun 2025,” katanya.

Dari unsur pekerja, Sekretaris SPSI Kota Cirebon, Andi M Rasul menyebut, kemenangan angka Alfa 0,9 sebagai hasil perjuangan panjang buruh, meski belum sepenuhnya sesuai harapan awal.

"Sebenarnya aspirasi yang kami sampaikan dari jauh-jauh hari adalah kenaikan di angka 8 sampai 10 persen."

"Namun, pemerintah melalui formulanya akhirnya menetapkan rentang angka Alfa antara 0,5 hingga 0,9,” ujar Andi.

Ia menilai hasil voting yang memenangkan Alfa 0,9 tidak lepas dari dukungan berbagai elemen buruh, baik yang terlibat langsung dalam tim teknis maupun yang mengawal proses di luar forum.

"Hasil voting ini merupakan buah dukungan dari teman-teman semua."

"Meskipun kenaikan ini belum maksimal, setidaknya ini bisa sedikit membuka rasa bahagia bagi teman-teman pekerja,” ucapnya.

Namun demikian, Andi mengingatkan bahwa kenaikan sekitar Rp180 ribu sejatinya baru cukup bagi pekerja lajang.

Sementara bagi pekerja yang sudah berkeluarga, angka tersebut masih jauh dari kata ideal.

“Kenaikan 6,7 persen itu sebenarnya hitungannya untuk pekerja lajang."

"Bagi pekerja yang sudah berkeluarga, tentu bebannya jauh lebih besar,” jelas dia.

Ia juga menyoroti masih lebarnya jarak antara UMK dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat.

“Berdasarkan data BPS Jawa Barat, KHL rata-rata sudah di angka Rp 4,1 juta."

"Sementara UMK Kota Cirebon masih di bawah Rp 3 juta."

"Masih ada gap yang cukup jauh,” katanya.

Menurut Andi, kenaikan upah juga berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi.

"Pemerintah pusat berharap kenaikan upah nasional berada di kisaran 6,5 persen agar ekonomi bergerak. Kalau upah membaik, pekerja akan lebih berani berbelanja,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Suherman memastikan hasil penetapan UMK 2026 tetap dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Cirebon, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disahkan oleh gubernur.

"Kami dari Dewan Pengupahan akan melaporkan hasil ini kepada Bapak Wali Kota secara tertulis."

"Selanjutnya akan diteruskan ke tingkat provinsi,” ucap Agus.

Terkait adanya nota keberatan dari APINDO yang mengusulkan kenaikan di angka Alfa 0,5, Agus menegaskan surat tersebut tetap dilampirkan dalam laporan.

“Surat keberatan dari APINDO tetap kami sertakan, tetapi itu tidak mengubah hasil keputusan karena proses voting sudah memenuhi syarat 50 persen plus satu,” jelas dia.

Andi pun berharap seluruh pelaku usaha mematuhi UMK yang ditetapkan mulai Januari 2026, meskipun mengakui adanya perbedaan sikap dari pihak pengusaha.

“Kami menghargai pilihan APINDO yang walk out."

"Tapi bagi kami, Alfa 0,5 itu tidak logis di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang sulit dikendalikan, apalagi menjelang bulan puasa,” katanya.

Baca juga: Kabar Baik Bagi Buruh Majalengka, UMK 2026 Naik

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.