TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kronologi penemuan bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia di dalam kardus di kawasan Jebres, Solo, pada Senin (22/12/2025) siang akhirnya terungkap ke publik.
Peristiwa memilukan itu bermula saat seorang mahasiswi yang tinggal di kos Kampung Gedingan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, baru saja pulang dari kampus.
Sekitar pukul 10.30 WIB, mahasiswi tersebut hendak masuk ke area kos tempat ia tinggal.
Saat itu, pandangannya tertuju pada sebuah kardus yang tergeletak di teras kos dengan kondisi tidak tertutup rapat.
Awalnya, kardus tersebut dikira sebagai paket kiriman yang salah alamat.
Dengan rasa penasaran, mahasiswi itu pun mencoba membuka kardus tersebut.
Namun, betapa terkejutnya ia ketika mendapati isi kardus bukanlah barang, melainkan sesosok bayi.
Penemuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolsek Jebres, Kompol Murtiyoko, membenarkan adanya penemuan bayi tersebut.
Baca juga: Bayi Tak Berdaya Jadi Korban, Orang Tua Hadapi Proses Hukum atas Dugaan Penelantaran
"Iya benar, pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB pada saat saksi pulang ke Kost di kawasan Gedingan, Jebres, Surakarta," ungkap Murtiyoko.
"Ia melihat ada sebuah kardus dan dikira bingkisan paket, karena kardus tersebut tidak tertutup rapat kemudian saksi mencoba membukanya dan kemudian kaget didalamnya ada seorang bayi," lanjut dia.
Bayi laki-laki itu ditemukan dengan kondisi tali pusar masih menempel di tubuhnya.
Saat pertama kali ditemukan di dalam kardus yang dilapisi sejumlah kain, bayi tersebut diketahui sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah mengetahui isi kardus tersebut, penghuni kos langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat.
Laporan kemudian diteruskan ke Ketua RW, yang datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Keduanya mendapati adanya seorang bayi di dalam kardus sebagaimana laporan saksi. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
(TribunNewsmaker.com/ TribunSolo)