Tribunlampung.co.id, Bekasi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari dan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen terkait kasus korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Melansir Warta Kota, penyidik melakukan penggeledahan di ruangan bupati bekasi dan tiga kantor dinas pada Senin (22/12/2025).
Dari ruang bupati, penyidik membawa dua koper diduga berisi barang bukti berupa dokumen.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Kamis malam (18/12/2025) malam.
Tujuh ruang kerja yang disegel oleh penyidik antirasuah tersebut meliputi ruang kerja Bupati Bekasi; ruang kerja Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya; ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya; serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu HM Kunang selaku ayah Bupati, dan Sarjan selaku pihak swasta.
Diketahui, Bupati Ade dan ayahnya ditangkap bersama delapan orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK (Ade Kuswara Kunang), HMK (HM Kunang), dan SRJ (Sarjan)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.
Asep mengatakan, ketiga tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.
Asep mengatakan, kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi, menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
"Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujarnya.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
Rumah dinas Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman juga disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah dinas kajari yang berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel di waktu yang sama saat penyegelan ruangan bupati dan sejumlah kantor kepala dinas pada Kamis (18/12/2025) malam.
Dalam pantauan wartawan Warta Kota di lokasi pada Jumat (19/12/2025), tampak garis segel dan stiker bertuliskan KPK dengan keterangan “dalam pengawasan” terpasang di bagian dua pintu rumah dinas tersebut.
Area sekitar rumah terlihat lengang, dengan pagar rumah tertutup rapat.
Tidak terlihat aktivitas keluar masuk di rumah dinas tersebut.
Warga terlihat beraktivitas seperti biasa di lingkungan perumahan tersebut.
Seorang warga setempat, Novi (45), mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penyegelan tersebut karena sedang tidak berada di rumah.
Ia menyebut, saat meninggalkan rumah sekitar pukul 19.30 WIB, belum terlihat adanya aktivitas penyegelan.
“Jam 19.30 itu belum terjadi. Malamnya pas saya pulang jam 22.30 sudah disegel. Persisnya kapan saya engga tahu," ujar Novi kepada awak media pada Jumat (19/12/2025).
Novi mengatakan awalnya mengira garis pembatas yang terpasang di rumah tersebut merupakan hiasan Natal. Namun setelah diperhatikan, terdapat tulisan KPK dengan keterangan “dalam pengawasan”.
“Saya pikir hiasan Natal, ternyata ada tulisannya KPK,” katanya.
Ia memastikan rumah tersebut merupakan rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi dan telah ditempati sejak Juli 2025. Novi mengaku sudah lama tinggal di kawasan tersebut dan kerap melihat pergantian pejabat yang menempati rumah dinas itu.
“Saya tinggal di sini sudah 15 tahun, jadi sudah berkali-kali tiap jaksa ganti-ganti,” ucapnya.
Penyegelan itu diduga masih terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dilakukan KPK pada Kamis, (18/12/2025).
Baca juga: Nasib Kapolsek Muara Batang Gadis Setelah Kantornya Dibakar Massa