Berujung Damai, Ini Alasan Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda
December 22, 2025 08:08 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Perkembangan terbaru datang dari kasus hukum yang melibatkan selebritas Erika Carlina dan DJ Panda. 

Setelah sempat bergulir dan menjadi perhatian publik, perkara dugaan pengancaman tersebut kini memasuki fase penyelesaian damai. 

Erika Carlina diketahui telah resmi mengajukan pencabutan laporan terhadap DJ Panda, menandai adanya titik terang dalam persoalan yang sebelumnya sempat memanas.

Kabar pencabutan laporan itu dibenarkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. 

Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih memproses administrasi pencabutan laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme restorative justice.

• Ramalan 12 Shio Bernasib Sial di 2026 Tahun Kuda Api Imlek 2577 Kongzili, Penangkal Ilmu Fengshui

“Benar, laporan sudah dicabut oleh yang bersangkutan. Saat ini masih dalam tahap proses dan akan kami arahkan melalui restorative justice,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada awak media, Senin 22 Desember 2025.

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan bahwa surat permohonan pencabutan laporan dari Erika Carlina telah diterima oleh pihak kepolisian sejak akhir pekan lalu. 

“Surat pencabutan laporan masuk pada hari Jumat kemarin,” katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke pihak berwajib atas dugaan tindak pengancaman. 

Laporan tersebut sempat berlanjut ke tahap penyelidikan hingga DJ Panda dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Namun, seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai. 

Perdamaian tersebut menjadi dasar bagi Erika Carlina untuk menarik kembali laporan yang telah diajukannya, sehingga proses hukum pun diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Dengan adanya pencabutan laporan ini, kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dipastikan tidak berlanjut ke tahap hukum berikutnya, selama seluruh prosedur restorative justice dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.