TRIBUN-SULBAR.COM - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menunjuk Utari Sagena yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Pemprov Sulbar.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis, 18 Desember 2025.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Baca juga: Hasil Pertanian di Mateng Melimpah Bupati Arsal Apresiasi Kinerja Petani & Dukungan Pemerintah Pusat
Baca juga: Angin Kencang Rusaki Atap Rumah Warga di Anreapi Polman
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ilham Borahima, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Kamis (18/12/2025).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas Pemilu dan Pilkada 2024.
Dalam kasus tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Perkara ini bermula saat Muhammad Ilham Borahima masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar.
Menindaklanjuti kondisi itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka memastikan roda organisasi di Dukcapil Sulbar tetap berjalan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Kita akan menunjuk PLT atau PLH,” jelas Suhardi Duka.
SDK menjelaskan, pelepasan jabatan dilakukan seiring status hukum yang kini melekat pada yang bersangkutan.
Namun, keputusan akhir tetap akan menyesuaikan perkembangan proses hukum.
“Nanti kalau memangnya sudah terdakwa kita lepaskan dia punya jabatan,” tegas SDK.
Sekda Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan guna menjaga kesinambungan kinerja organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Dukcapil Sulbar.
“Surat Keputusan Plh telah kami serahkan kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjaga kesinambungan kinerja di dinas tersebut. Kepala dinas saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan, sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas,” ujar Junda.
Ia menegaskan, penunjukan yang dilakukan saat ini adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Pelaksana Tugas (Plt). Plh hanya melaksanakan tugas-tugas rutin dan administratif di Dinas Dukcapil Sulbar hingga adanya persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian jabatan definitif.
“Setelah ada persetujuan teknis dari BKN dan pemberhentian jabatan secara resmi, barulah pemerintah daerah akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau mengisi jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Penunjukan Plh ini diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Sulawesi Barat tetap berjalan tanpa hambatan. (*)