TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Duka bercampur amarah menyelimuti rekonstruksi perkara pembunuhan yang menjerat pecatan polisi bernama Waldi Adiyat, Senin (22/12/2025).
Waldi melakukan tindakan rajapati terhadap dosen Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Muara Bungo berinisial EY, yang jasadnya ditemukan awal November lalu.
37 Adegan dan Keluarga yang Histeris
Tersangka pembunuhan dosen IAK Setih Setio Muara Bungo, Waldi Adiyat (22), menjalani rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 37 adegan pada Senin (22/12/2025).
Rekonstruksi ini mengungkap secara rinci rangkaian pembunuhan terhadap EY (37), yang ditemukan meninggal dunia di Perumahan Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian memicu luapan emosi dari pihak keluarga korban.
Tersangka yang juga dikenal dengan inisial W (22) diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di wilayah Polres Tebo dan telah diberhentikan dari institusi.
Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka memeragakan satu per satu adegan yang menggambarkan kronologi pembunuhan.
Tangisan dan kemarahan keluarga korban, terutama ibu dan adik kandung korban, tak terbendung saat menyaksikan langsung reka ulang peristiwa tersebut.
Ibu kandung korban, Sukinam, tampak sangat terpukul hingga nyaris pingsan.
Awalnya ia berdiri dengan tegar didampingi keluarga, namun seketika lemas saat mengetahui kehadiran pelaku.
Ia berteriak histeris sambil memanggil nama pelaku dan melontarkan kutukan.
"Anakku ndi, anakku ndi? Pembunuh kau, ya!" ucap ibu korban saat menghadiri rekontruksi, menjerit tapi lirih.
Keluarga yang berada di sampingnya berupaya menenangkan Sukinam yang kemudian duduk lemas di kursi.
Meski kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi, ia terus mengucapkan kata-kata pilu dan memanggil nama anaknya.
Amarah juga terlihat dari anggota keluarga lainnya.
Saat tersangka memperagakan adegan terakhir dengan menggunakan rambut palsu (wig) milik penghuni rumah, emosi keluarga kembali memuncak dan teriakan keras pun terdengar.
"Ingat kau, adikmu perempuan, bejat kau, berharap kau dihukum mati,” teriak keluarga dihadapan pelaku.
Usai rekonstruksi, tersangka segera dibawa meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan untuk menghindari situasi yang semakin tidak kondusif.
Tuntut Hukuman Mati
Adik kandung korban, Anis, tampak paling vokal meluapkan kemarahannya.
Ia mengaku tidak mampu menahan emosi atas perbuatan pelaku yang telah merenggut nyawa kakaknya.
Di tengah rekonstruksi, Anis berulang kali melontarkan kata-kata keras kepada tersangka sebagai bentuk kesedihan dan amarah mendalam.
“Bejat kau, ingat kau, adikmu perempuan juga,” ujar Anis dengan nada penuh amarah kepada tersangka.
Selain kepada pelaku, Anis juga menyampaikan tuntutannya kepada aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Kepada awak media, ia secara tegas meminta hukuman mati.
“Nyawa dibayar nyawa,” ujarnya singkat namun penuh emosi.
Anis menilai perbuatan pelaku telah melampaui batas kemanusiaan dan dilakukan dengan kesadaran penuh, bukan karena dorongan emosi sesaat.
Menurutnya, 37 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi telah menjawab berbagai kecurigaan keluarga selama ini.
Ia juga menduga kebaikan almarhum kakaknya dimanfaatkan oleh pelaku.
Anis meyakini pembunuhan tersebut telah direncanakan dan berkaitan dengan persoalan utang akibat judi online yang membelit tersangka.
“Ini sudah direncanakan dan sengaja dimanfaatkan, bukan lagi unsur sakit hati,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Waldi Adiyat ditetapkan sebagai tersangka atas kematian EY (37), seorang dosen yang ditemukan tewas di rumah dinasnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).
Kecurigaan bermula ketika rekan kerja korban tidak dapat menghubungi EY selama dua hari dan mendapati korban tidak masuk kerja.
Bersama ketua perumahan, mereka mendobrak pintu rumah dan menemukan korban telah meninggal dunia dengan kepala tertutup bantal dan sarung.
Hasil visum mengungkap adanya luka lebam di wajah, bahu, leher, dan kepala.
Penyidik menduga motif utama pembunuhan adalah sakit hati.
Waldi disebut tersinggung setelah ditolak untuk kembali menjalin hubungan dan merasa dihina oleh korban saat berada di kamar.
Setelah kejadian, pelaku membawa kabur mobil dan sepeda motor korban, menggunakan wig untuk menyamarkan identitas, serta merekayasa tempat kejadian perkara agar terlihat seperti aksi perampokan.
Waldi ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah pada Minggu (2/11/2025), bersama barang bukti berupa mobil putih milik korban.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 181 KUHP tentang Penelantaran Mayat.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman mati.
Baca juga: Waldi yang Renggut Hidup Dosen Wanita di Bungo Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Daftar Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Batang Hari jelang Nataru
Baca juga: Heboh Pria Masuk Masjid Tengah Malam lalu Umumkan Kiamat Pakai TOA