TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap komplotan penipu mobil rental dengan modus memalsukan identitas diri.
Para tersangka meliputi RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, PR, dan UR dengan berbagai peran berbeda mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.
Kasus ini terungkap selepas pemilik rental di Pemalang menyadari modus ini dengan menyadari para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, komplotan ini terungkap saat komplotan ini menyewa mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang kejadian bermula pada 2 Desember 2025.
Selepas berhasil menyewa mobil itu, para pelaku lalu menjualnya ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp 75 juta.
“Mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan akan dijual ke Kalimantan Selatan,” papar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).
Dwi merinci peran para tersangka, tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Bus Tewaskan 16 Orang, Sopir Ternyata Masih Baru
Target di Media Sosial
Tersangka ini juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.
Kemudian tersangka KA betugas mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.
Adapun tersangka AS mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto.
HA memiliki peran sebagai eksekutor dengan cara mengambil kendaraan di lokasi rental.
Tersangka BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur.
"Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan," jelasnya.
Untuk peran para tersangka lainnya, tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu.
Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk dijual ke Kalimantan Selatan.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dwi mengungkap, komplotan ini telah beraksi di sebanyak 10 lokasi.
Namun, hanya satu korban yang melapor.
"Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
"Para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," papar Dwi. (Iwn)