SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Sekdaprov Jawa Timur, Adhy Karyono memastikan bahwa Pemprov sedang intens membahas teknis jelang penetapan UMK tahun 2026.
Dijadwalkan Selasa (23/12/2025) besok, Pemprov Jatim berencana mengundang seluruh unsur dari Dewan Pengupahan Jatim sebelum menetapkan UMP maupun UMK Tahun 2026.
Terutama karena deadline dari Pemerintah Pusat mewajibkan Gubernur Jatim untuk segera menetapkan UMK maksimal pada 24 Desember 2026.
“Ya, saya kira kami sudah menerima terkait dengan rumus untuk UMP. Yang diberikan untuk UMP itu rumus, yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9 dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tegas Adhy saat diwawancara di kantor gubernuran, Senin (22/12/2025).
Memang dalam rapat terakhir Dewan Pengupahan Jatim, ada dua angka rekomendasi berbeda untuk usulan UMP tahun 2026.
Buruh merekomendasikan nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp 3.218.344,20. Angka tersebut naik 39,56 persen atau sebesar Rp 912.359,20 dari UMP Jawa Timur 2025.
Angka berbeda diusulkan Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur APINDO. Nilai UMP Jawa Timur tahun 2026 versi APINDO sebesar Rp 2.423.359,63 atau hanya naik 5,09 persen dari UMP Jawa Timur tahun 2025 (naik sebesar Rp. 117.374,63).
Pemprov Jatim dalam penetapan UMP dan UMK akan memperhatikan pertama dari buruh dan juga dari pengusaha sebelum merumuskan final UMK.
“Prinsipnya kami harus memberikan keadilan antara kenaikan di ring satu dengan di luar ring satu. Terutama yang upah minimumnya kecil, ya,” ujar Adhy.
“Jadi, tetap kita memberikan kenaikan tetapi proporsional dengan menjaga disparitas antara ring satu dan ring di luar ring satu,” imbuhnya.
Disparitas upah menjadi PR yang ingin diselesaikan Pemprov Jatim. Misalnya upah pekerja di Kota Mojokerto dengan di Kabupaten Mojokerto, yang mana perbedaannya sangat drastis.
Begitu juga upah pekerja di Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri, serta pekerja di Kabupaten Pasuruan dengan di Kota Pasuruan.
“Ini yang kita ingin benahi supaya disparitasnya tidak jauh begitu. Tetapi bahwa UMP kan sebagai pedoman saja. Saya kira tidak menunjukkan bahwa nanti UMK-nya seperti itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk UMK, dikatakan Adhy, pihaknya tetap memastikan bahwa Pemprov Jatim akan melihat usulan dari Dewa Pemgupahan di kabupaten/kota yang ditandatangani bupati/wali kota.
“Jika usulan semua sudah masuk kita rumuskan untuk provinsi membagi UMK di antara kabupaten/kota seperti apa. Yang jelas kami ingin ada berkurang disparitas, terutama dengan kabupaten/kota yang sebetulnya satu wilayah,” pungkas Adhy. *****