BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (17/12/2025).
"Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek PDDIKTI bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, disini saya membuktikan pddikti tentang ijazah," jelasnya.
Dari hasil penelusuran dari PDDIKTI, wakil gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika emang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan didepan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan pddikti," tegasnya.
Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan wakil gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.
"Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," bebernya.
Ia juga mengaku sempat mendapatkan teror, termasuk penawaran uang untuk mencabut laporan terhadap wakil gubernur Hellyana di Mabes Polri dengan sejumlah uang belasan juta.
"Saya tidak merespon karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," ucapnya.
Bahkan kata Sidik, kedepan ia selaku aktivis mahasiswa bukan hanya mengecek ijazah wakil gubernur saja tapi pejabat lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik. (Bangkapos.com/Adi Saputra)