BANGKAPOS.COM--Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporannya terhadap mantan kekasihnya, DJ Giovanny Surya Saputra atau DJ Panda, atas dugaan pengancaman yang sempat dilayangkan beberapa bulan lalu.
Pencabutan laporan ini menandai titik akhir sengketa hukum yang sempat menjadi sorotan publik dan membuka jalan bagi penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan pencabutan laporan Erika Carlina sejak Jumat (19/12/2025).
“Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin,” kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Pencabutan laporan ini dilakukan setelah kedua belah pihak menempuh jalur mediasi di luar lingkungan kepolisian dan mencapai kesepakatan.
Proses mediasi tersebut menjadi dasar pengajuan penyelesaian perkara melalui restorative justice yang kini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025.
Laporan ini terkait dugaan ancaman yang diterimanya melalui grup WhatsApp, terutama saat Erika menutupi kehamilannya selama sembilan bulan dari publik.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, DJ Panda diduga mengirim pesan yang berisi ancaman akan menghancurkan karir Erika dan menyebarkan informasi palsu mengenai kehamilan dan kondisi psikologisnya.
“Korban mengetahui dari saksi inisial B bahwa terlapor GSS mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10/2025).
Beberapa waktu sebelum pencabutan laporan, DJ Panda secara terbuka meminta maaf kepada Erika Carlina dan mengakui kesalahannya.
Dalam pernyataannya di Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), DJ Panda menyatakan penyesalannya:
“Saya mohon maaf ke Erika Carlina. Saya telah khilaf menyebarluaskan data pribadi milik Erika ke grup WhatsApp,” ungkapnya.
DJ Panda mengakui tindakannya berdampak fatal hingga kabar kehamilan Erika bocor ke publik.
“Saya menyebarkan rahasia kehamilan yang ditutupi oleh Erika,” katanya.
DJ Panda berharap Erika Carlina mau membuka pintu damai dan berjanji akan memperbaiki diri bila laporan kepolisian dicabut.
"Saya berjanji, bila Erika memberi kesempatan saya untuk bisa berdamai dan mencabut laporannya, saya akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," tambahnya.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menegaskan bahwa kliennya berani muncul ke publik karena terus dihantui rasa bersalah dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan damai.
Polda Metro Jaya kini memproses permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dengan pendekatan ini, kedua pihak dapat menempuh kesepakatan damai di luar proses peradilan formal, yang menekankan pemulihan hubungan, pengakuan kesalahan, dan tanggung jawab pihak pelaku.
Restorative justice diyakini menjadi alternatif efektif untuk menyelesaikan sengketa yang melibatkan konflik personal, khususnya dalam kasus yang berdampak emosional dan sosial, seperti kasus yang menimpa Erika Carlina dan DJ Panda.
Ke depan, proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa yang mengedepankan mediasi, komunikasi, dan perdamaian, tanpa harus selalu menempuh jalur peradilan formal.(*)