Pemerintah Ingatkan Perusahaan di Gorontalo Bayar Karyawan Sesuai UMP 2026
December 22, 2025 11:16 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.405.144.

Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang masuk dalam kategori menengah dan besar.

Pemerintah daerah memastikan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menegaskan bahwa penetapan UMP bukan sekadar keputusan administratif di atas kertas, melainkan kebijakan yang harus dijalankan secara nyata oleh dunia usaha.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Penghasilan di Atas UMP 2026

Wardoyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menyampaikan harapannya agar seluruh perusahaan menengah dan besar mematuhi UMP yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Diharapkan dengan penetapan UMP ini, seluruh perusahaan yang tergolong menengah dan besar harus mengikuti ketentuan UMP tersebut,” ujar Wardoyo.

Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMP akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.

Pemerintah daerah tidak segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengupahan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dilakukan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Nakertrans Provinsi Gorontalo.

Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dipersilakan melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Pekerja bisa langsung melapor ke pengawas ketenagakerjaan. Sanksi tegasnya sampai dengan pidana dan pencabutan izin,” tegas Wardoyo.

Selain menjadi perhatian pemerintah daerah, penerapan UMP Gorontalo 2026 juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Wardoyo menyebut arahan Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan di lapangan.

Namun demikian, ketentuan UMP tidak diberlakukan bagi usaha kecil dan mikro (UKM).

Untuk sektor tersebut, mekanisme pengupahan masih dimungkinkan melalui kesepakatan bersama antara pekerja dan pelaku usaha.

Wardoyo menjelaskan, upah yang dibayarkan oleh UKM dapat berada pada kisaran 50 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Gorontalo.

Dengan KHL Gorontalo yang tercatat sebesar Rp 3.395.000, kesepakatan antara pekerja dan pelaku UKM memungkinkan pembayaran upah di kisaran Rp 1,8 juta.

Menurutnya, skema tersebut dinilai masih relevan dan dapat diterima dengan mempertimbangkan kemampuan usaha kecil dan mikro di daerah, tanpa mengabaikan hak dasar pekerja.

Kenaikan UMP Setiap Tahun

Kenaikan UMP tahun 2026 menegaskan konsistensi peningkatan upah minimum di Gorontalo sejak awal pembentukannya sebagai provinsi. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat, UMP Gorontalo terus mengalami pertumbuhan sejak tahun 2005.

Pada 2005, UMP Gorontalo masih sebesar Rp 435.000 per bulan. 

Angka ini meningkat menjadi Rp 527.000 pada 2006, lalu Rp 560.000 pada 2007, dan Rp 600.000 pada 2008.

Kenaikan berlanjut pada 2009 menjadi Rp 675.000, kemudian Rp 710.000 di 2010, dan Rp 762.500 pada 2011. 

Pada 2012, UMP kembali naik menjadi Rp 837.500 per bulan.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2013 ketika UMP Gorontalo menembus Rp 1.175.000, disusul Rp 1.325.000 pada 2014, dan Rp 1.600.000 di 2015.

Memasuki 2016, UMP naik menjadi Rp 1.875.000, lalu Rp 2.030.000 pada 2017, serta Rp 2.206.813 di 2018. 

Pada 2019, UMP kembali meningkat menjadi Rp 2.384.020, dan Rp 2.788.826 pada 2020.

Meski sempat turun pada 2021 menjadi Rp 2.586.900, UMP Gorontalo kembali naik pada 2022 menjadi Rp 2.800.850, kemudian Rp 2.989.350 di 2023, Rp 3.025.100 pada 2024, dan Rp 3.221.731 pada 2025.

Kini, di awal 2026, UMP Gorontalo kembali mencatat angka tertinggi sepanjang sejarah dengan besaran Rp 3.405.144 per bulan. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.