TRIBUNNEWS.com - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka Hellyana dari Mabes Polri.
Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Hellyana telah menjadi tersangka.
"Iya, benar (Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo kepada Kompas.com, Senin malam.
Kasus ijazah palsu ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi Herdika ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Disebut Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Surat Sudah Diterima
Ahmad menilai ada kejanggalan dalam riwayat pendidikan Hellyana.
Sebab, menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), tertulis Hellyana masuk kuliah pada 2013 dan mengundurkan diri di tahun 2014.
Sementara, ijazah Sarjana Hukum milik Hellyana diterbitkan pada 2012.
Artinya, ijazah itu diterbitkan setahun sebelum Hellyana masuk kuliah.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," ucap Herdika.
Sebagai informasi, Universitas Azzahra, tempat Hellyana disebut memperoleh ijazah, belakangan bermasalah dan telah ditutup pemerintah melalui Surat Keputusan Kemendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Penutupan dilakukan karena berbagai pelanggaran yang dilakukan pimpinan universitas.
Selain ijazah palsu, Hellyana juga merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan karena tak membayar tagihan hotel senilai Rp22 juta.
Penetapan tersangka terhadap Hellyana dalam kasus penipuan ini dilakukan pada September 2025, dilansir BangkaPos.com.
Hingga saat ini, sidang kasus tersebut masih bergulir.
Kasus tidak membayar hotel terjadi ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Hal ini berawal ketika Hellyana memesan kamar lewat Adelia yang saat itu merupakan manajer hotel selama periode Maret 2023-September 2024.
Namun, biaya pemesanan itu disebut tak kunjung dibayar oleh Hellyana, hingga pihak hotel pun membebankan kepada Adelia sebagai manajer yang bertanggung jawab.
Buntutnya, Adelia harus potong gaji setiap bulan untuk menutup tagihan Hellyana.
Kondisi itu pun membuat Adelia mengalami masalah finansial, hingga memilih mundur dari pekerjaannya pada Maret 2025.
"Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023-2024 tidak pernah membayar."
"Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu, yaitu klien kami, Adelia ini harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana ini," jelas kuasa hukum Adelia, Aldi, saat melaporkan Hellyana pada Kamis (17/7/2025), masih dari BangkaPos.com.
Meski Hellyana menjanjikan akan melunasi tagihan tersebut setelah dilantik menjadi Wakil Gubernur Bangka Belitung, Adelia tak kunjung menerima pembayarannya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Senin (17/11/2025), disebutkan tagihan hotel yang harus dibayar Hellyana adalah senilai Rp22.257.000.
"Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan meeting, paket meeting, makan, minum, dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp22.257.000 dan sudah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel," ungkap JPU Hendriansyah, dilansir PosBelitung.co.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukannya, Hellyana didakwa pasal 378 KUHPidana juncto pasal 44 ayat 1 KUHAPidana.
Sebagai informasi, Hellyana lahir pada 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan, Bangka Belitung.
Karier politiknya bermula saat Hellyana terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode, yaitu 2009-2014 dan 2014-2019.
Dari situ, ia mencoba peruntungan maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berhasil terpilih untuk periode 2019-2014.
Di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana menjadi Ketua Komisi I.
Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Hellyana mendampingi Hidayat Arsanai maju sebagai calon Wakil Gubernur Bangka Belitung dan berhasil terpilih.
Keduanya diusung PDIP, Golkar, PKS, dan PPP.
Ia pun resmi dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan periode 2025-2030.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, PosBelitung.co/Adi Saputra, BangkaPos.com/M Zulkodri, Kompas.com/Nicholas Ryan)