TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Gunungkidul 2026 berlaku per 1 Januari 2026.
UMK Gunungkidul 2026 akan diumumkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir 2025.
Sama seperti Kabupaten/Kota lainnya, UMK Gunungkidul 2026 diprediksi naik 5 sampai 10 persen.
Sebelumnya, UMK Gunungkidul 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.330.263.
Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY berada di angka Rp 2.264.080.
Jika UMK Gunungkidul 2026 naik antara 5–10 persen, maka kisaran nominal akhirnya berada di Rp2,4 juta ke Rp2,6 juta.
Sebagai informasi, kenaikan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Jika pada tahun 2026 terjadi kenaikan antara 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan nominal akhirnya:
• Update UMK Bantul 2026 : Besaran Gaji Pekerja Bantul Naik 5-10 Persen Estimasi Jadi Rp2,6 Juta
1. Kenaikan 5 persen
tambahan Rp116.513
nominal akhir Rp2.446.776
2. Kenaikan 6 persen
tambahan Rp139.816
nominal akhir Rp2.470.079
3. Kenaikan 7 persen
tambahan Rp163.119
nominal akhir Rp2.493.382
4. Kenaikan 8 persen
tambahan Rp186.421
nominal akhir Rp2.516.684
5. Kenaikan 9 persen
tambahan Rp209.724
nominal akhir Rp2.539.987
6. Kenaikan 10 persen
tambahan Rp233.026
nominal akhir Rp2.563.289
• UMK Sleman 2026 Ditetapkan Berapa? Cek Besaran Gaji Pekerja Naik 5-10 Persen Estimasi Jadi Rp3 Juta!
2021 = Rp1.842.000
2022 = Rp1.900.000 (naik Rp58.000 / 3,1 persen)
2023 = Rp1.981.000 (naik Rp81.000 / 4,2 persen)
2024 = Rp2.001.000 (naik Rp20.000 / 1,0 persen)
2025 = Rp2.330.263 (naik Rp329.263 / 16,5 persen)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!