Sosok Arlius Zebua Pria yang Somasi Roti O karena Tolak Nenek Bayar Pakai Uang Tunai
December 23, 2025 07:14 AM

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek ditolak membayar dengan uang tunai saat melakukan pembelian di gerai Roti O kawasan halte Busway Monas, Jakarta.

Kasus ini kemudian viral dan menjadi perbincangan publik setelah diramaikan oleh seorang pria bernama Arlius Zebua.

Arlius merupakan seorang pengacara asli Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam unggahan Instagramnya, Arlius kerap mengunggah sejumlah kasus hukum yang ditanganinya.

Arlius sempat memarahi petugas gerai Roti O karena menolak transaksi pembelian dari nenek tersebut.

Setelah memarahi, Arlius mengambil langkah tegas dengan cara memberikan somasi terhadap pihak Roti O.

Sang nenek ditolak dikarenakan Roti O hanya menerima pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS). 

Video itu diunggah oleh Arlius di akun TikTok pribadinya @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Nenek-nenek Tak Punya QRIS Ditolak Beli Roti O Pakai Uang Tunai, Pihak Manajemen Kini Minta Maaf

Awal Kejadian

Kejadian bermula saat seorang nenek hendak membeli Roti O di outlet kawasan halte Busway Monas, Jakarta.

Nenek tersebut lantas dibela oleh pengacara bernama Arlius Zebua, yang kebetulan ada di lokasi kejadian.

Arlius kemudian melayangkan protes kepada pegawai Roti O.

Ia menyayangkan kenapa menolak pembayaran tunai (cash), sedangkan nenek-nenek tersebut tidak memiliki QRIS.

QRIS kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard, adalah standar nasional kode QR dari Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi pembayaran digital

"Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?" protes Arlius, dikutip dari akun Instgaram @arli_alcatraz, Minggu (21/12/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

KASUS ROTI O - Video Roti O kawasan Halte TransJakarta Monas, Jakarta Pusat viral di media sosial karena tolak nenek-nenek beli roti bayar pakai tunai. Perekam khawatirkan nasib karyawan yang ia protes.
KASUS ROTI O - Video Roti O kawasan Halte TransJakarta Monas, Jakarta Pusat viral di media sosial karena tolak nenek-nenek beli roti bayar pakai tunai. Perekam khawatirkan nasib karyawan yang ia protes. (TikTok/@arli_alcatraz)

Arlius lalu meminta pegawai Roti O agar menelpon bosnya.

Tidak lama kemudian, datang seorang petugas keamanan Transjakarta.

Menurutnya, uang keluaran Bank Indonesia (BI) saat ini adalah alat tukar yang sah digunakan.

"Masak bayar cash mereka tidak mau. Nenek-nenek itu tidak ada QRIS. Ini uang Indonesia bukan?" tegas Arlius kepada petugas keamanan.

Pada akhir video, Arlius tampak menolong nenek-nenek tersebut.

Pengacara asli Kota Medan, Sumatra Utara itu kembali meluapkan kekecewaannya.

"Lucu negara Indonesia, harus QRIS," tandasnya.

Setelahnya, Arlius lewat akun media sosial pribadinya melayangkan somasi terbuka kepada Roti O.

Baca juga: Ancaman Hukuman Kasus Nenek Ditolak Bayar Pakai Tunai Diungkap BI, Roti O Sebut Tujuan Memudahkan

SOMASI TERBUKA.

Kepada Yth,
Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.

Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.

Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak...

Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.

ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H

SOMASI ROTI O - Arlius Zebua pria melayangkan somasi terbuka ke Roti O terkait pembayaran tunai ditolak di outlet kawasan Monas beberapa waktu lalu. Arlius Zebua berprofesi sebagai pengacara.
SOMASI ROTI O - Arlius Zebua pria melayangkan somasi terbuka ke Roti O terkait pembayaran tunai ditolak di outlet kawasan Monas beberapa waktu lalu. Arlius Zebua berprofesi sebagai pengacara. (TikTok/arlius_zebua)

Roti O Minta Maaf

Sementara, Roti O lewat akun Instagram resminya, menyampaikan permohonan maaf buntut kejadian ini.

Manajemen mengakui terjadi kegaduhan butut penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.

Pihak Roti O juga berjanji akan melakukan evaluasi.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," dalam pernyataannya.

Baca juga: Nasib Karyawan Roti O yang Diprotes karena Tolak Pembeli Bayar Pakai Tunai, Perekam Tanggung Jawab

Penjelasan BI soal Uang Tunai

Pihak Bank Indonesia (BI) menyebut penggunaan mata uang tunai sebagai alat transanksi pembayaran masih sangat penting usai viral kasus nenek ditolak Roti O karena bayar dengan uang cash.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI memang mendorong masyarakat membayar secara nontunai karena faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, mudah, dan handal. 

Penggunaan nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari uang palsu. 

"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” kata Denny, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

Dalam keterangannya, Denny juga menyinggung ketentuan mengenai larangan penolakan itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Pasal ini disinggung warganet yang mengkritik kebijakan Roti O hanya menyediakan transaksi nontunai. 

Dalam Pasal itu setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan dikecualikan jika terdapat pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan. 

Denny mengatakan, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan pihak terkait. 

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujar Denny.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.