Update Kasus Penyelewengan APBKal Rp1,9 Miliar di Bantul: Aspirasi Warga
December 23, 2025 07:14 AM

 

 

Bantul Tribunjogja.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBKal) 2025 senilai Rp1,959 miliar. 

Kasus ini melibatkan bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa masyarakat menuntut tiga hal utama:

  • Pengusutan tuntas kasus penyelewengan APBKal
  • Perbaikan kinerja kalurahan Wonokromo
  • Penghapusan pungutan liar di luar ketentuan

Hermawan menegaskan bahwa Inspektorat Bantul masih melakukan pemeriksaan mendalam dan hasilnya akan segera diumumkan. 

Jika terbukti ada unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke ranah hukum.

• Kasus Penyelewengan Dana Desa Wonokromo Bantul: Rp1,9 Miliar Hilang

Kronologi Penyelewengan Dana APBKal

Kasus ini mencuat sejak pertengahan September 2025. Bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo diduga:

  • Mengambil dana APBKal secara manual melalui SPP tanpa sistem CMS desa.
  • Melakukan pemalsuan tanda tangan lurah untuk pencairan dana.
  • Menggunakan dana Rp1,9 miliar untuk investasi bodong.

Kecurigaan muncul ketika Lurah Wonokromo menemukan perbedaan mencolok antara saldo rekening koran dan aplikasi Siskeudes. 

Dari sistem tercatat Rp1,7 miliar, namun saldo bank hanya tersisa Rp9 juta.

Bendahara kemudian mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana, tetapi baru mengembalikan sekitar Rp50 juta. 

• Akhir Kisah Perjalanan Mudik Pasutri Asal Klaten: Satu Liang Dua Jiwa

Dugaan Investasi Bodong

Dalam penelusuran, dana Rp1,9 miliar diduga digunakan untuk investasi bodong. 

Saat diklarifikasi, perusahaan tujuan investasi tidak terbukti keberadaannya.

Hermawan menyebut bahwa saudara pelaku sempat mencari perusahaan tersebut, namun tidak menemukan pihak yang dimaksud. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana APBKal digunakan untuk investasi fiktif.

Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul turut melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zainal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari kalurahan.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. 

Jika ditemukan bukti kuat, kasus akan naik ke tahap penyidikan.

Zainal menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai asas ketepatan. 

• Korban Laka Maut Tol Semarang Asal Sleman Dimakamkan Satu Liang dengan Sekat

Sumber Dana APBKal

APBKal adalah dokumen keuangan tahunan desa/kalurahan yang wajib disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Ia menjadi tulang punggung pengelolaan dana desa, sekaligus alat kontrol agar pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

APBKal disusun setiap tahun dan memiliki beberapa sumber pendapatan utama:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes)
  2. Hasil usaha desa (misalnya BUMDes).
  3. Hasil pengelolaan aset desa (tanah kas desa, pasar desa, sarana olahraga, dll).
  4. Lain-lain hasil aset desa.

Pendapatan Transfer

  • Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat.
  • Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten/kota.
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR).
  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota (BKK).

Pendapatan Lain-lain

  • Hibah atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
  • Bantuan dari pihak ketiga sesuai aturan. (nei)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.