Bantul Tribunjogja.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBKal) 2025 senilai Rp1,959 miliar.
Kasus ini melibatkan bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa masyarakat menuntut tiga hal utama:
Hermawan menegaskan bahwa Inspektorat Bantul masih melakukan pemeriksaan mendalam dan hasilnya akan segera diumumkan.
Jika terbukti ada unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke ranah hukum.
• Kasus Penyelewengan Dana Desa Wonokromo Bantul: Rp1,9 Miliar Hilang
Kasus ini mencuat sejak pertengahan September 2025. Bendahara nonaktif Kalurahan Wonokromo diduga:
Kecurigaan muncul ketika Lurah Wonokromo menemukan perbedaan mencolok antara saldo rekening koran dan aplikasi Siskeudes.
Dari sistem tercatat Rp1,7 miliar, namun saldo bank hanya tersisa Rp9 juta.
Bendahara kemudian mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana, tetapi baru mengembalikan sekitar Rp50 juta.
• Akhir Kisah Perjalanan Mudik Pasutri Asal Klaten: Satu Liang Dua Jiwa
Dugaan Investasi Bodong
Dalam penelusuran, dana Rp1,9 miliar diduga digunakan untuk investasi bodong.
Saat diklarifikasi, perusahaan tujuan investasi tidak terbukti keberadaannya.
Hermawan menyebut bahwa saudara pelaku sempat mencari perusahaan tersebut, namun tidak menemukan pihak yang dimaksud.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa dana APBKal digunakan untuk investasi fiktif.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul turut melakukan penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zainal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari kalurahan.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika ditemukan bukti kuat, kasus akan naik ke tahap penyidikan.
Zainal menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan sesuai asas ketepatan.
• Korban Laka Maut Tol Semarang Asal Sleman Dimakamkan Satu Liang dengan Sekat
APBKal adalah dokumen keuangan tahunan desa/kalurahan yang wajib disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Ia menjadi tulang punggung pengelolaan dana desa, sekaligus alat kontrol agar pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
APBKal disusun setiap tahun dan memiliki beberapa sumber pendapatan utama:
Pendapatan Transfer
Pendapatan Lain-lain