Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Stephanie Ayunityas Membo resmi ditahan Polres TTU sejak, Senin, 22 Desember 2025. Penahanan yang bersangkutan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dikatakan IPDA Markus Wilco Mitang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui sejumlah proses penyelidikan sampai penyidikan perkara.
"Sudah ditahan sejak malam ini setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.
Semua keterangan saksi menegaskan tindakan KDRT yang bersangkutan. Oleh karena itu, terduga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Stephanie Ayunityas Membo (32), Yulianus Bria Nahak, S. H., M.H meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan dan menahan terduga pelaku penganiayaan berinisial MK. Terduga pelaku merupakan seorang ASN aktif di Kantor Camat Biboki Moenleu.
Demi memastikan proses penanganan laporan tersebut berjalan, kata Yulianus, pihaknya telah mendatangi Kantor Polres TTU untuk menanyakan perkembangan proses hukum.
"Kita sudah datangi Unit PPA Polres TTU, pertanyakan perkembangan kasus KDRT yang dialami klien kami," ucapnya, Minggu, 21 Desember 2025.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi sudah dilaporkan sejak 5 Desember 2025 lalu. Mereka menilai, penetapan tersangka semestinya sudah pantas dilakukan.
Saat mendatangi Polres TTU, Tim Penyelidik Polres TTU meminta penambahan keterangan saksi. Permintaan penambahan saksi tersebut sudah dipenuhi oleh korban.
"Untuk itu kami mendesak agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.
Pasalnya, kata Yulianus, pihaknya menilai setidaknya telah ada lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan ditahan.
Ia menambahkan, aksi kekerasan yang dilakukan terduga pelaku kepada kliennya sudah terjadi beberapa kali. Hal ini tidak dapat ditoleransi lagi.
Dalam aksi penganiayaan terakhir, korban mengalami luka lebam pada leher, wajah, dan rasa nyeri pada di area perut akibat perbuatan dari terduga pelaku. Terduga pelaku tersebut merupakan suami dari korban.
Selain itu, korban mengalami trauma yang cukup berat. Korban juga sering mengeluhkan pusing kepala diduga imbas dari penganiayaan itu.
Yulianus menyesalkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut. Mirisnya, aksi penganiayaan ini dilakukan oleh suami kepada istrinya.
"Apalagi terduga pelaku yang adalah suami korban yang berstatus sebagai pejabat aktif di Lingkup Pemkab TTU Kantor Camat Biboki Moenleu," ungkapnya.
Selain penganiayaan ini terjadi berulang kali, kata Yulianus, pada kasus KDRT yang terakhir (yang berujung laporan polisi) terduga pelaku melakukan aksinya di hadapan anak-anaknya.
Sebelumnya, Stephanie Ayunityas Membo melaporkan suaminya Maidin Kosepa suaminya, atas dugaan KDRT. ASN yang bertugas di Kecamatan Biboki Moenleu itu menganiaya istrinya di tempat kediaman mereka yang berlokasi di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada Jumat 5 Desember 2025 lalu, sekira pukul 16.30 WITA.
Stephanie mengaku dianiaya usai suaminya tiba dari kantor. Saat dianiaya oleh terduga pelaku, korban sedang dalam keadaan sakit.
Sebelum dianiaya, mereka sempat terlibat adu mulut lantaran korban mengaku menerima informasi dari rekannya bahwa suaminya diduga terlibat perselingkuhan dengan wanita lain.
Usai terlibat adu mulut, terduga pelaku kemudian menganiaya korban secara membabi-buta. Hal ini menyebabkan korban mengalami luka lebam pada wajah dan leher. Korban juga mengalami rasa nyeri pada bagia perut.
Tak terima, korban kemudian melaporkan insiden penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya ke SPKT Polres Timor Tengah Utara. (bbr)