Terjerat Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
December 23, 2025 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membenarkan bahwa Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian mengenai status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).

Meski demikian, pihak Polri belum membeberkan secara detail kronologi maupun pertimbangan hukum yang melatarbelakangi penetapan Hellyana sebagai tersangka.

Baca juga: Dari Jawara Bekasi ke Sel KPK: Ironi Kemewahan Abah Kunang yang Kerap Pamer Rumah dan Mobil Mewah

Trunoyudo hanya membenarkan status hukum tersebut tanpa memberikan penjelasan lanjutan terkait proses penyidikan yang tengah berjalan.

WAGUB BABEL TERSANGKA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan menjadi tersangka dugaan ijazah palsu pada Senin (22/12/2025). Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
WAGUB BABEL TERSANGKA - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan menjadi tersangka dugaan ijazah palsu pada Senin (22/12/2025). Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Bangkapos.com)

Dalam perkara ini, Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh duduk perkara kasus tersebut.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.

Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.