TRIBUNJATENG.COM - Sakit hati dan ingin menguasai harta korban diduga jadi motif Bripka Agus Saleman alias Bripka AS membunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (FAM) (21).
Bripka Agus merupakan anggota Anggota Unit Intelkam Polsek Krucil Polres Probolinggo, Jawa Timur, sekaligus kakak ipar Faradila.
Faradila di keluarganya merupakan pemegang keuangan keluarga. Sosok ayahnya yang juga mertua Bripka Agus merupakan pengusaha kaya dengan sejumlah aset.
Baca juga: Bripka Agus Ajak Teman Masa Kecil Habisi Faradila Mahasiswi UMM, Ini Rekaman Terakhir CCTV Kos
Baca juga: Sosok Bripka Agus Terduga Pelaku Pembunuhan Faradila Mahasiswi UMM, Terungkap Hubungan Selama Ini
Bripka AS telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim Selasa (23/12/2025) kemarin.
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, dari prarekonstruki ini penyidik akan memperoleh gambaran jelas mengenai siapa otak kejahatan tersebut, lalu bagaimana cara mengeksekusinya, hingga bagaimana para pelaku membuang jenazah korban.
"Jadi harus kita cek lagi dan besok rencana kita melakukan pra rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya. eksekusinya dan cara mereka melakukan dan ide siapa yang membuang; rencana membuang ke sungai tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2025).
Dikatakan Jumhur, dari keterangan awal Bripka AS ada ketidaksesuaian dengan tersangka kedua, Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil.
"Jadi hari ini kota konfrontir lagi ya. Karena ada beberapa keterangan dari tersangka kedua tersangka yang berbeda," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025).
Jumhur juga mengungkap motif Bripka AS menghabisi Faradila yang tak lain adik iparnya.
Dia tak menampik pelaku Bripka Agus sengaja melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
"Keterangan ya sementara bilang sakit hati ada juga terkait ingin memiliki barang gitu. Makanya kita ini masih mencari keterangannya supaya pas gitu motifnya," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Paman Korban Agus Airlangga mengatakan, Bripka Agus diduga kuat berusaha menguasai harta dari keluarga besar kekerabatannya.
Karena, diakui Agus, beberapa anggota keluarga korban diperlakukan secara tidak baik oleh Pelaku Bripka Agus selama ini.
Memang Bripka Agus menikahi Husna (36) kakak kedua dari korban. Usia pernikahannya baru empat tahun, tapi sudah dikaruniai satu anak.
"Tapi yang pasti dari rentetan kejadian tersebut ada beberapa yang kami keluarga sudah paham, dengan cara-cara oknum ini masuk kepada keluarga kami, sehingga sedikit ingin menguasai harta yang ada di keluarga kami, Pak Haji Ramlan. Dugaannya seperti itu," katanya di halaman depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Agus menduga kuat bahwa pelaku tersebut sudah mempersiapkan pembunuhan itu secara matang.
Oleh karena itu, ia tak menampik bahwa pihak keluarga menghendaki agar para pelaku dapat dikenakan Pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Pantauan TribunJatim.com sekitar pukul 14.00 WIB, Agus Airlangga mendatangi Mapolda Jatim untuk menemui penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus pembunuhan sang keponakan.
Bukan cuma ditemani kerabat dekatnya, Agus Airlangga juga didampingi anggota tim kuasa hukum dari LBH Lira Jatim bersama jajarannya berjumlah belasan orang.
Mereka datang menemani Agus Airlangga menghadap ke penyidik untuk menyampaikan aspirasi agar kedua pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maksimal, seperti tindak pidana pembunuhan berencana.
Direktur LBH LSM Lira Jatim Alexander Kurniadi mengatakan, perbuatan para tersangka juga diduga kuat berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan dugaan percobaan asusila terhadap korban.
Sehingga, maksud kedatangannya ke Mapolda Jatim kali ini, dalam rangka memberikan beberapa berkas surat-surat yang diharapkan mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Padahal patut diduga dalam kejadian dimaksud juga terjadi pasal-pasal yang lain yaitu pasal 339 KUHP, pasal 340 KUHP, pasal 354 KUHP, pasal 354 ayat 2 KUHP dan juga pasal 285 KUHP," ujar Alexander, saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Gubernur Lira Jatim, Samsudin mengatakan, kedatangannya mengawal keluarga korban dalam rangka membantu penyidik agar dapat mengenakan para pelaku dengan pidana hukuman yang seberat-beratnya.
Pasalnya, para pelaku tidak cuma menghilangkan nyawa korban semata-mata. Namun, sudah merencanakan sejak lama aksi penghilangan nyawa terhadap korban.
"Juga ada juga unsur tindak pidana pembunuhan berencana bahkan ada dugaan pemerkosaan, penganiayaan dan lain sebagainya," ujar Samsudin.
Pelaku diduga mencekik untuk menghilangkan nyawa Faradila.
Hal ini diketahui dari bekas luka memar di leher korban saat jenazah ditemukan.
"Informasi awal ada lebam dugaan dicekik. (Soal lokasi pasti) Masih kami terus dalami untuk kepastian TKP pembunuhannya ada di mana," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast seusai Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Jumat (19/12/2025).
Mengenai peran secara spesifik antara Pelaku Bripka Agus yang berkomplot dengan Pelaku Suyitno dalam membunuh korban, Jules mengaku belum dapat menjelaskannya.
Hanya saja ia memastikan bahwa kedua pelaku terlibat dalam tindak pidana menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan. Termasuk membuang jenazah korban.
"Informasi yang kami dapatkan yang jelas bahwa mereka bersama-sama melakukan dan mengetahui tindak pidana yang terjadi dan pada saat membuang mayat korban juga bersama-sama antara tersangka AS dan SY," katanya.
"Sampai sekarang kami masih mendalami terkait dengan motif daripada tersangka AS maupun SY. Namun yang pasti keduanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan sengaja," pungkasnya.
Sekadar diketahui, korban pembunuhan itu berinisial FAN (21) warga Dusun Taman, Desa-Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Setelah ditemukan oleh saksi, jenazah langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek.
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat yang hendak berjalan ke ladangnya untuk memanen jagung.
Namun, warga itu malah dikejutkan oleh temuan tubuh manusia berjenis kelamin perempuan, yang tergeletak di dasar sungai.
Sungai tersebut dalam keadaan mengering, sehingga tubuhnya tidak terbenam air. Kedalamannya sekitar lima meter.
Berdasarkan dokumentasi foto milik petugas Polisi, pada bagian atas tubuhnya korban tampak masih memakai helm jenis half face warna merah muda.
Korban masih memakai jaket warna hitam, bercelana panjang, dan pada bagian pusarnya terdapat tindik.
Posisi tubuh bagian kaki berada agak ke sisi atas menempel pada beton coran semen dan batu dinding sungai.
Sedangkan, posisi tubuh bagian atas; kepala, berada di area bawah condong ke tengah sungai.
Bripka Agus diduga kuat menjalankan aksi pembunuhan tersebut berkomplot dengan teman sejak semasa kecilnya bernama Suyitno.
Bripka Agus ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah korban. Sedangkan, Pelaku Suyitno ditangkap setelah tiga hari kabur, yakni pada Kamis (18/12/2025) malam. (Surya.co.id)