Awal Mula Ijazah Wagub Hellyana Diduga Palsu, Terbit Setelah 1 Tahun Kuliah, Berujung Tersangka
December 23, 2025 12:29 PM

TRIBUNPALU.COM - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan Ijazah Palsu.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kejanggalan pada riwayat pendidikan sang pejabat yang tidak sinkron dengan data pemerintah.

Hal ini bermula dari keberanian seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik.

Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) tersebut melaporkan temuan kejanggalan riwayat pendidikan Hellyana ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025.

Awal mula terbongkarnya kasus ini terjadi saat pelapor melakukan verifikasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Dalam data resmi pemerintah tersebut, Hellyana tercatat baru mulai masuk perguruan tinggi pada tahun 2013.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Kayumalue Ngapa Salurkan Sembako dan Lemari Es untuk Warga

Namun, keanehan besar muncul ketika ditemukan ijazah Sarjana Hukum (SH) atas nama Hellyana yang justru terbit pada tahun 2012.

Hal ini menunjukkan adanya anakronisme data, di mana ijazah sudah dikantongi setahun sebelum ia resmi terdaftar sebagai mahasiswa.

Tak hanya itu, catatan PDDikti menunjukkan Hellyana hanya bertahan satu tahun kuliah sebelum dinyatakan mengundurkan diri pada 2014.

Ijazah yang dianggap bermasalah tersebut diketahui dikeluarkan oleh Universitas Azzahra, sebuah institusi yang sudah tidak beroperasi.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah resmi menutup universitas tersebut pada 27 Mei 2024 karena berbagai pelanggaran berat.

Mabes Polri yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyidikan.

Hingga polisi menetapkan Hellyana sebagai tersangka ijazah palsu setelah laporan yang dilayangkan ke Bareskrim sejak Juli 2025.

Penatapan status tersangka itu juga dibenarkan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.

Dia memastikan sudah  menerima surat resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Divisi Humas Polri.

Baca juga: Jawaban Natasha Rizky Saat Ditanya Soal Rencana Menikah Lagi: Pasti Mau Lah

Bukan Kasus Pertama, Pernah Jadi Terdakwa Penipuan Hotel

Selain kasus ijazah palsu, Hellyana juga tercatat sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan terkait tunggakan pembayaran hotel.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemesanan kamar dan fasilitas hotel senilai Rp22.257.000 yang tidak dibayarkan selama periode 2023–2024.

Peristiwa itu terjadi saat Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Akibat tunggakan tersebut, pihak hotel membebankan pembayaran kepada manajer hotel saat itu, Adelia, yang akhirnya harus menanggung cicilan melalui pemotongan gaji hingga mengundurkan diri pada Maret 2025.

Sidang perkara tersebut masih bergulir hingga kini. Hellyana didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 44 ayat (1) KUHAP.

Rekam Jejak Politik Hellyana

Hellyana lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung, pada 26 Juli 1977. Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode, 2009–2014 dan 2014–2019.

Ia kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024 dan menjabat Ketua Komisi I.

Pada Pilkada 2024, Hellyana maju sebagai calon Wakil Gubernur Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani.

Pasangan tersebut diusung PDIP, Golkar, PKS, dan PPP, serta dilantik pada 17 April 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.