Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Kembali Ditunda, Nadiem Makarim Dalam Tahap Pemulihan Pascaoperasi
December 23, 2025 02:04 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, kembali ditunda.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam sidang pembacaan dakwaan, pada Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Terdakwa Ibrahim Arief Klaim Bukan Pejabat Negara hingga Singgung Gaji

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 10.40 WIB, Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memimpin persidangan. Ia didampingi empat hakim anggota.

Jajaran majelis hakim mengenakan toga berwarna hitam-merah.

Baca juga: Kasus Chromebook, PH Tegaskan Aliran Dana Rp 809 M Tak Terkait Jabatan Nadiem sebagai Menteri

Kemudian di sisi kiri meja hakim adalah meja jaksa penuntut umum (JPU), yang letaknya juga berseberangan dengan meja jajaran penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim.

Sementara itu, kursi-kursi untuk pengunjung sidang tampak terisi penuh. Beberapa dari pengunjung sidang adalah anggota keluarga Nadiem Makarim, antara lain ayah kandungnya, Nono Anwar Makarim, ibu kandungnya Atika Algadrie, dan saudara perempuan Nadiem, Rayya Makarim.

Dalam persidangan, jaksa Roy Riady menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, menyatakan Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pasca-operasi.

Sehingga, katanya, Nadiem Makarim tidak bisa dihadirkan jaksa pada persidangan, Selasa ini.

"Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Karim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini," kata jaksa Roy kepada majelis hakim, Senin.

Roy menambahkan, sebagaimana surat keterangan dokter, tahap pemulihan pasca-operasi membutuhkan waktu 21 hari.

"Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan (dalam persidangan) berdasarkan dari keterangan dokter," ucap jaksa.

Hakim Purwanto S. Abdullah kemudian memberikan kesempatan tim penasihat hukum Nadiem Makarim untuk merespons pernyataan jaksa.

Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir membenarkan, kondisi Nadiem Makarim masih dalam tahap pemulihan pasca-operasi.

Berbeda dengan jaksa, pengacara Nadiem Makarim menyampaikan kepada majelis hakim agar eks Mendikbud itu baru bisa dihadirkan pada tanggal 6 Januari 2026.

"Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan jaksa penuntut umum, bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan," kata Ari Yusuf Amir.

"Dan berkaitan dengan penundaan, kami mengusulkan seandainya diizinkan boleh kita mulai di awal tahun itu pada hari seperti hari sekarang juga hari Selasa, yaitu pada tanggal 6 ya. Tapi keputusan kami kembalikan kepada majelis hakim Yang Mulia," tambah Ari.

Selanjutnya, perwakilan pihak jaksa penuntut umum dan perwakilan tim penasihat hukum Nadiem Makarim bergerak maju ke meja hakim untuk memberikan surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Nadiem.

Selanjutnya, hakim Purwanto S. Abdullah memanggil dokter dari Kejaksaan yang turut hadir di ruang sidang untuk menyampaikan keterangan.

Dokter dari Kejaksaan sekaligus dokter penanggung jawab di rumah tahanan (rutan) Salemba, dr. Muhammad Yahya Sobiirin mengatakan, dia merupakan dokter yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Nadiem Makarim hingga membuat surat rekomendasi agar eks Mendikbud itu dilarikan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan, pada 9 Desember 2025 lalu.

"Izin Yang Mulia menjawab. Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien (Nadiem Makarim) mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi perdarahan pada tanggal 9 Desember 2025," ucap dokter Yahya.

Merespons keterangan para pihak dalam persidangan, hakim Purwanto S. Abdullah kemudian menyatakan, sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada 5 Januari 2026 mendatang.

"Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026," ucap Hakim Ketua.

Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem Makarim sebelumnya sudah sempat ditunda, hingga majelis hakim menjadwalkan sidang itu akan digelar kembali pada Selasa, 23 Desember 2025. 

Hal itu disampaikan Atika Algadrie, usai menghadiri sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang menjerat Nadiem Makarim. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum itu ditunda karena Nadiem Makarim masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakitnya itu.

"Saya ibu Nadiem dan keluarga sudah hadir hari ini. Jadi bisa cepat-cepat. Bisa semuanya selesai," kata Atika, kepada wartawan, Selasa.

"Tapi ternyata kesehatan anak saya tidak memungkinkan. Karena dia (Nadiem Makarim) selama 4 tahun ini sebetulnya sudah mulai dengan penyakitnya itu," tambah Atika.

Baca juga: Grup WA Mas Menteri Core Team & Education Council Buatan Nadiem Diungkap Jaksa, Siapa Anggotanya?

Dia kemudian mengatakan, Nadiem sebelumnya sudah menjalani beberapa kali tindakan operasi terkait penyakitnya tersebut.

Adapun menurut Atika, pascaoperasi itu, Nadiem memerlukan waktu pemulihan.

"Dan (Nadiem) sudah satu kali dioperasi, sebulan yang lalu. Kemudian kali ini, 2 hari yang lalu dioperasi lagi. Untuk pemulihannya dia butuh waktu cukup. Mudah-mudahan enggak terlalu lama. Supaya semuanya bisa selesai," jelasnya.

Lebih lanjut, Atika berharap persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem cepat rampung. Sebab, pihak keluarga meyakini Nadiem tidak bersalah dalam kasus ini.

"Supaya semuanya bisa selesai. Supaya kami sebagai keluarga itu lega. Karena kami yakin anak kami itu tidak bersalah. Dan dengan keputusan pengadilan, semuanya bisa berakhir," tutur ibu dari Nadiem Makarim.



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.