Buruh Sebut Upah di Jakarta Tidak Boleh Lebih Anjlok dari Bekasi
December 23, 2025 03:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Upah di DKI Jakarta jangan lebih anjlok dengan sejumlah kabupaten di Indonesia pada tahun 2026 ini. 

Tuntutan itu disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh (Partai Buruh) di tengah penyusunan UMP DKI Jakarta.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan menggunakan indeks tertentu (alpha) 0,9, sebagaimana telah direkomendasikan dan diputuskan oleh banyak bupati dan wali kota.

Sebab penggunaan indeks alpha 0,9 akan menjaga daya beli buruh sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil. 

“Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks alpha 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5 persen, dan itu wajar serta masuk akal,” tegas Said Iqbal.

Said pun membandingkan UMK sejumlah kabupaten di Indonesia yang kenaikannya sebesar 6,89 persen dengan UMP DKI Jakarta.

Sebagai contoh pada tahun 2026, UMK Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,89 persen menjadi Rp 5.938.885. Kabupaten Pasuruan naik 7,33 persen menjadi Rp 5.298.553, dan Kabupaten Serang naik 6,61 persen menjadi Rp 5.178.521,19. 

Kenaikan di berbagai daerah tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum 2025, yang rata-rata berada di bawah 6,5 persen.

Khusus untuk DKI Jakarta, hingga Senin malam, 22 Desember 2025, Dewan Pengupahan belum mencapai kesepakatan. 

Unsur pengusaha melalui Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,55 dengan UMP 2026 sebesar Rp 5.675.585. 

Sementara pemerintah daerah mengusulkan alpha 0,75 dengan UMP Rp 5.729.876.

Adapun unsur buruh menuntut 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan besaran Rp 5.898.511.

“Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100 persen KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alpha 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9 persen. Jangan paksa buruh hidup di bawah kebutuhan riil,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bentuk penyampaian pendapat dan aspirasi terbuka, mulai Selasa, 23 Desember hingga 30 Desember 2025, buruh akan melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh kantor gubernur di Indonesia. 

Aksi ini bertujuan mendesak para gubernur menetapkan kenaikan upah minimum 2026 dengan indeks alpha 0,9.

KSPI dan Partai Buruh juga menyatakan bahwa aksi lanjutan di tingkat nasional, baik di Istana Negara maupun di DPR RI, akan dilakukan setelah melihat keputusan para gubernur di 38 provinsi—apakah berpihak pada keadilan upah atau kembali menekan kehidupan buruh.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Bekasi setempat telah menetapkan upah minimun untuk tahun 2026.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2026 disepakati naik 6,8 persen atau naik Rp 380.370 dari UMK tahun 2025.

UMK Kabupaten Bekasi naik dari Rp 5.558.515 pada 2025 menjadi Rp 5.938.885 pada tahun 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan, penentuan UMK ini disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diikuti perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi.

Kesepakatan ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

Baca juga: Hitungan Buruh, Upah Layak Hidup di Jakarta 2026 Paling Minimum Rp5,7 Juta

“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan Pak Gubernur seperti apa,” katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/12/2025).

Formula yang digunakan penyusunan UMK 2026 ini, kata Ida, memertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa dengan nilai 0,5 sampai dengan 0,9. Sesuai kesepakatan, alfa yang disepakati yang tertinggi yakni 0,9.

Sedangkan inflasinya yang Jawa Barat bukan Bekasi karena dari regulasinya demikian,” ucap dia.

Diakui Ida, penetapan UMK 2026 ini dikeluhkan perwakilan pengusaha. Namun karena telah disepakati maka harus penuhi.

Apindo mengusulkan di bawah ketentuan Menteri dan mau tidak mau harus mengikuti kesepakatan.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.