TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum perkara tersebut.
Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kota Semarang pada Senin, 17 November 2025. Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian korban.
Seiring berjalannya proses hukum, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 25 November 2025. Setelah lebih dari satu bulan dilakukan pendalaman, penyidik akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka pada Jumat, 19 Desember 2025.
"Iya, AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025).
Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Dalam forum tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat tersangka.
Baca juga: Sakit Hati Bripka Agus ke Faradila Jadi Motif Pembunuhan, Keluarga Sebut Sudah Paham Perangainya
Baca juga: Lokasi Pencarian Mbah Ngasmin Kendal Diperluas, Hilang di Ladang Cuma Tinggalkan Sandal
Berdasarkan hasil gelar perkara itu pula, AKBP Basuki diwajibkan menjalani penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Artanto, seluruh langkah hukum telah ditempuh sesuai prosedur dan didukung analisis mendalam dari tim penyidik.
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," bebernya.
AKBP Basuki diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berkaitan dengan peristiwa kematian korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disebut berada satu kamar dengan Dwinanda Levi, namun memilih beristirahat saat korban mengalami sesak napas.
"Pasal yg dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP."
"Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.
Hasil Autopsi
Menurut Artanto, hasil dari laboratorium forensik Penyebab kematian korban dikarenakan pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.
"Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas," terangnya.
Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan," katanya.
Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga
Kuasa Hukum Dosen Levi, Zainal Abidin Petir mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada polisi atas perkembangan kasus ini.
"Ya kami sudah dapat informasi penetapan tersangka ini, terima kasih," ujarnya.
Petir sebelumnya mendesak Polda Jawa Tengah untuk menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian).
Sebab, Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," kata Petir.
Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Dalan kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya," ujarnya.
Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.
Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
"Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik.
Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu," terangnya. (Iwn)