TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Usai upaya negosiasi tidak mencapai kesepakatan, Paguyuban Pengusaha Alih Daya (PAD) Cilacap resmi mendaftarkan kasus perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan empat perusahaan di wilayah Cilacap ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, membenarkan bahwa pendaftaran perkara tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2025.
“Benar, persoalan ini sudah kami daftarkan ke PHI,” ujar Ruseno yang juga menjabat sebagai Pimpinan PT Yakespena.
Perselisihan ketenagakerjaan tersebut melibatkan enam pekerja dari empat perusahaan, yakni tiga orang dari PT Yakespena serta masing-masing satu orang dari PT Petra Jaya, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Dokku Jakom.
Ruseno menjelaskan, keenam pekerja tersebut memilih menempuh jalur aksi dengan melakukan long march atau berjalan kaki dari Cilacap menuju Jakarta sejak 10 Desember 2025 untuk mencari dukungan berbagai pihak.
Sejak awal, PAD Cilacap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan melalui komunikasi dan dialog, namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pendaftaran perkara ke PHI dilakukan sebagai bentuk komitmen PAD untuk menyelesaikan sengketa secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna memperoleh kepastian hukum.
PAD menilai langkah membawa perkara ke ranah hukum merupakan keputusan yang tepat agar persoalan diselesaikan sesuai koridor yang berlaku.
Ruseno berharap seluruh pihak dapat menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan.
Ia juga mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif agar Pengadilan Hubungan Industrial dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif.
“Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menunggu hasil putusan pengadilan agar persoalan ini bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut,” pungkas Ruseno.
Baca juga: Obat Keras Kadaluarsa Diburu Para Siswa di Banyumas untuk nge Fly, Berefek Gagal Ginjal
Sempat long march
Sebelumnya, PAD Cilacap telah menggelar negosiasi menyusul aksi long march enam pekerja dari Cilacap menuju Jakarta sebagai upaya mencari jalan tengah atas persoalan ketenagakerjaan yang terjadi.
Adapun pokok permasalahan yang dihadapi para pekerja berkaitan dengan status ketenagakerjaan di masing-masing perusahaan.
Di PT Yakespena, perusahaan pada tahun 2024 telah menawarkan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun tawaran tersebut ditolak oleh para pekerja.
Penolakan itu didasari tuntutan terkait besaran iuran pesangon Mandiri Asuransi Pensiun Sejahtera (MAPS) yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
Padahal, perusahaan telah membayarkan iuran pesangon MAPS sebesar dua kali gaji yang di dalamnya telah termasuk satu kali gaji sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pemerintah yang berlaku. (ray)