TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengharmonisasi 123 Raperda dan Raperkada selama 2025.
Data tersebut tercatat sejak awal tahun ini hingga 22 Desember 2025.
Ratusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) itu dari Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dalam kegiatan jumpa pers Capaian Kinerja Tahun 2025 di Aula Kemenkum Papua Barat, Senin (22/12/2025), harmonisasi terbanyak untuk wilayah Papua Barat Daya.
Di provinsi itu, tercatat ada 39 Raperda dan 41 Raperkada yang diharmonisasi Kemenkum Papua Barat.
Baca juga: Kemenkum Pabar Dorong Harmonisasi Regulasi dan Percepatan Posbakum di Sorong
Untuk wilayah Papua Barat, Kanwil Kemenkum Pabar mengharmonisasi 17 Raperda dan 26 Raperkada.
Harmonisasi tersebut untuk memastikan setiap Raperda dan Raperkada selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Kakanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyebut harmonisasi untuk mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, Kemenkum terus berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
"Tujuannya untuk mendorong pembentukan produk hukum daerah yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," katanya.