Duduk Perkara Wakil Gubernur Ini Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Dicurigai 1 Tahun Kuliah Dapat Ijazah
December 23, 2025 10:50 AM

 

TRIBUN-MEDAN.com -Simak duduk perkara Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung Hellyana jadi tersangka kasus ijazah palsu.

Akhirnya Hellyana ditetapkan sebagai tersangka setelah menindaklanjuti laporan.

Penetapan Hellyana sebagai tersangka disampaikan oleh Bareskrim Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hellyana adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Tanjung Pandan.

Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan dari tahun 1992 hingga 1995.

Hellyana mula-mula menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung.\

WAGUB TERSANGKA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Hellyana (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Hellyana merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029.
WAGUB TERSANGKA - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Hellyana (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Hellyana merupakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2024–2029. (TRIBUN MEDAN/Istimewa)

Ia kemudian diangkat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung

 

Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (TribrataPolri)

Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).

 

Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya:

Tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.

Baca juga: Napoli Juara Piala Super Italia, Kalahkan Bologna, 2 Gol Dipersembahkan David Nerez

Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” jelas Sidik.

Untuk diketahui, Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas. 

Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024. 

Setahun Kuliah, Ijazah Keluar?

Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.

Berikut Biodata Hellyana:

- Nama: Hellyana, S.H

- Jabatan: Wakil Gubernur Kepulauan Babel 2024–2029.

- Mulai Menjabat: 17 April 2025

- Gubernur: Hidayat Arsani

- Lahir: Di Tanjung Pandan, Belitung, 26 Juli 1977

- Usia: 48 tahun (per 2025)

- Partai Politik: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

- Pendidikan: SMA Negeri 1 Tanjung Pandan (1992–1995), Universitas Azzahra.

- Karier Politik: Anggota DPRD Babel 2019–2024, Ketua DPW PPP Babel, Wakil Gubernur Babel 2024-2029.

Kontroversi:

- Hellyana mengakui hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani kurang akur sejak dilantik pada April 2025.

- Hellyana menyebut komunikasi sulit dilakukan, bahkan ruang geraknya sebagai wagub mulai dibatasi.

- Hubungan renggang dengan gubernur juga menambah dinamika politik internal Babel, yang bisa berdampak pada efektivitas pemerintahan daerah.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Siboru Pangula yang Dipopulerkan oleh Suryanto Siregar

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Menguak Penyebab Kecelakaan Bus Cahaya Trans, Penjelasan Kakorlantas Polri Analisis Penting

Sumber:Tribunnews.com/

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.