Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kontroversi rombongan Santa Claus pimpinan Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans kembali melebar.
Setelah menuai kecaman publik akibat penampilan nyeleneh berupa penggunaan gaun pengantin dan kaos bertuliskan kalimat tak senonoh.
Kini muncul fakta baru yang tak kalah serius, rombongan tersebut diduga menggunakan mobil dinas berplat merah.
Dalam video yang beredar luas dan diterima TribunAmbon.com, Selasa (23/12/2025) tampak rombongan Santa Claus Gilcans cs menumpangi sebuah mobil pickup berwarna putih dengan nomor polisi DE 8200 AM.
Plat merah pada kendaraan tersebut mengindikasikan bahwa mobil itu merupakan kendaraan dinas milik negara.
Pada rekaman video itu, Gilcans terlihat mengenakan gaun merah.
Sementara salah satu anggota rombongan lainnya memakai kaos putih bertuliskan kalimat bernuansa tak senonoh, yang kembali memicu reaksi keras masyarakat.
Penggunaan mobil dinas ini diduga tidak berkaitan dengan tugas kedinasan apa pun, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Bahkan, kuat dugaan waktu penggunaan mobil plat merah tersebut berbeda dengan video viral sebelumnya saat Gilcans tampil mengenakan gaun pengantin putih, yang sempat menghebohkan publik Ambon.
Baca juga: Di Tengah Kecam Publik, Gilcans Ternyata Jadi BA Toko HP, Kue hingga Klinik Kecantikan
Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Secara aturan hukum di Indonesia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau kelompok merupakan pelanggaran disiplin.
Mobil dinas disediakan negara semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah, bukan untuk kegiatan hiburan, apalagi yang memicu kontroversi sosial.
Penggunaan kendaraan dinas ini diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
-Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja.
-Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara termasuk kategori pelanggaran disiplin.
Adapun penggunaan mobil plat merah dinilai melanggar aturan apabila:
Publik Desak Penelusuran
Munculnya mobil dinas dalam rombongan Santa Claus yang kontroversial ini semakin memperkuat desakan publik agar pihak berwenang segera menelusuri asal-usul kendaraan tersebut.
Termasuk siapa penanggung jawabnya dan atas dasar apa kendaraan negara digunakan.
Penampilan Gilcans mengenakan gaun pengantin putih lengkap dengan riasan wajah dinilai melenceng jauh dari nilai edukatif dan religius yang melekat pada tradisi Santa Claus, terutama bagi anak-anak.
Keresahan masyarakat kian memuncak ketika salah satu kru terekam kamera mengenakan kaos dengan tulisan bernada vulgar.
Aksi tersebut dianggap mencederai nilai kesopanan, budaya, serta kearifan lokal Maluku yang menjunjung tinggi etika dan toleransi beragama.
Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada soal etika dan moral, tetapi juga pada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Publik berharap ada langkah tegas dan transparan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)