TRIBUNTRENDS.COM - Bus PO Cahaya Trans dinyatakan tidak laik jalan dan ternyata aslinya dilarang beroperasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengungkap fakta penting terkait kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang terjadi di Tol Krapyak, ruas Jalan Tol Batang–Semarang, pada Senin dini hari (22/12/2025).
Insiden tersebut terjadi di KM 419 A Simpang Susun Krapyak, arah Semarang, sekitar pukul 00.45 WIB dan mengakibatkan korban jiwa.
Baca juga: Detik-Detik Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak, Ngebut Saat Menikung, 16 Orang Tewas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV berstatus tidak laik jalan serta dilarang untuk beroperasi.
Selain itu, bus tersebut juga tidak tercatat sebagai angkutan resmi, baik angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak memiliki izin sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Sementara dari data BLU-e, bus terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Hasil ramp check yang dilakukan pada 9 Desember 2025 juga menyatakan kendaraan dalam kondisi tidak laik jalan dan tidak diperbolehkan beroperasi.
Untuk mengusut penyebab kecelakaan secara menyeluruh, Ditjen Hubdat telah menurunkan petugas ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Baca juga: Tangis Bayi 2 Bulan yang Jadi Yatim Piatu, Ayah Ibunya Jadi Korban Kecelakaan Bus PO Cahaya Trans
Bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut diketahui berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat melintas di Simpang Susun Krapyak, bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali.
Kendaraan menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling.
Kondisi jalan menurun, kurangnya konsentrasi pengemudi, serta minimnya pemahaman terhadap medan jalan diduga turut memicu kecelakaan.
Akibat benturan keras, bus mengalami kerusakan berat pada bagian samping dan belakang.
Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan satu penumpang mengalami luka ringan.
Baca juga: Kondisi Bus usai Kecelakaan Maut di Probolinggo, Warga Berjibaku Evakuasi Korban, 8 Meninggal Dunia
Ditjen Hubdat mengimbau seluruh perusahaan otobus agar hanya mengoperasikan kendaraan yang memenuhi standar teknis kelaikan jalan serta memiliki kelengkapan administrasi sesuai perizinan.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum perjalanan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta membekali pengemudi dengan pemahaman rute dan potensi risiko perjalanan.