TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Mamuju menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pematangan lahan pintu gerbang batas kota Mamuju, Sulawesi Barat.
Putusan dibacakan di ruang sidang Garuda, Selasa (23/12/2025).
Hakim tunggal, Rahmat, dalam amar putusannya menyatakan, permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka tidak dapat diterima.
Menurut hakim, proses penyidikan dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulbar telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Baca juga: Akses Vital Warga Polewali-Pangiang Pasangkayu Terancam Putus, Jembatan Lapuk Tak Kunjung Diperbaiki
Baca juga: Anggota Kelompok Tani Tersenyum, Bupati Pasangkayu Serahkan Traktor & Mesin Panen
Pertimbangan lain mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka serta surat edaran Kapolri sebagai rujukan penyidikan.
“Dengan mempertimbangkan surat-surat yang diajukan oleh termohon (Penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar), semua gugatan pemohon ditolak,” ujar Rahmat.
Hakim juga menyampaikan bahwa proses pembuktian lebih lanjut terhadap perkara tetap dapat dilanjutkan dalam sidang materiil di pengadilan.
Kuasa Hukum Tersangka Terima Putusan, Fokus Sidang Materiil
Usai sidang, kuasa hukum tersangka, Akriadi, menyatakan menerima putusan hakim meski praperadilan ditolak.
Menurutnya, hakim mempunyai kewenangan penuh atas perkara ini dan putusan praperadilan tidak dapat diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami sebagai kuasa hukum tersangka Ahmad akan berkoordinasi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya,” kata Akriadi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa tim hukum kini akan memfokuskan upaya pada tahapan persidangan materiil yang akan digelar selanjutnya.
“Kami akan fokus menghadapi sidang selanjutnya,” ujar Akriadi.(*)