TRIBUNJAKARTA.COM - Bank Jakarta memperoleh predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, yang diterima langsung oleh Direktur Keuangan & Strategi Bank Jakarta, Basaria Martha Juliana di Balai Agung, Gedung Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (22/12).
Capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Bank Jakarta dalam memenuhi ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, yang dilakukan melalui perbaikan proses internal, penguatan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi resmi Bank Jakarta.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menyampaikan bahwa apresiasi yang diterima menjadi dorongan bagi Manajemen Bank Jakarta dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik, utamanya dalam menjaga keterbukaan informasi.
“Penghargaan ini kami maknai sebagai hasil dari proses perbaikan yang terus dilakukan, sekaligus pengingat untuk menjaga konsistensi keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Sebagai informasi, dalam tiga tahun terakhir Bank Jakarta menunjukkan perkembangan dalam implementasi keterbukaan informasi, yang tercermin dari peningkatan predikat yang pada tahun 2023 sebagai Badan Publik Kurang Informatif, meningkat pada tahun 2024 sebagai Badan Publik Menuju Informatif, dan tahun ini 2025 sebagai Badan Publik Informatif.
Dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, Bank Jakarta telah memanfaatkan berbagai kanal komunikasi, antara lain situs web resmi, media sosial, publikasi, pengumuman, serta sarana informasi lainnya, guna memastikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat disampaikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bank Jakarta, Arie Rinaldi, menyampaikan komitmen Bank Jakarta untuk terus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara konsisten.
“Penerapan keterbukaan informasi di Bank Jakarta bukan hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik. Ke depan, Bank Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, agar predikat Informatif ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Arie.
Permohonan Informasi Publik Bank Jakarta dapat diakses melalui situs web resmi Bank Jakarta dengan mengunduh formulir permohonan informasi publik dan menyampaikannya melalui email corsec@bankjakarta.co.id, atau dengan mendatangi secara langsung Ruang Layanan PPID Bank Jakarta di Kantor Pusat Bank Jakarta Lantai 4, Ruang Semanggi, Jl. Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat 10130.