TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2026 resmi disepakati naik.
Nilainya meningkat 6,8 persen atau bertambah Rp 380.370.
UMK Kabupaten Bekasi berubah dari Rp 5.558.515 pada tahun 2025 menjadi Rp 5.938.885 pada tahun 2026.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Rapat itu dihadiri perwakilan pekerja pengusaha pemerintah dan akademisi.
Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini
Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Penetapan akhir UMK 2026 berada di tangan Gubernur Jawa Barat.
Ia menjelaskan angka yang disepakati merupakan rekomendasi resmi dari daerah.
Hal itu disampaikan Ida pada Selasa (23/12/2025).
Menurutnya mekanisme penetapan tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Pertimbangan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Ida menjelaskan formula penyusunan UMK 2026 mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
Nilai alfa yang digunakan berada di rentang 0,5 hingga 0,9.
Dalam rapat pleno disepakati penggunaan nilai alfa tertinggi yakni 0,9.
Ia menegaskan inflasi yang digunakan merupakan inflasi Jawa Barat sesuai aturan.
Ida mengakui perwakilan pengusaha sempat menyampaikan keberatan.
Namun keputusan tetap diambil berdasarkan kesepakatan bersama.
Asosiasi pengusaha mengusulkan angka di bawah ketentuan menteri.
Meski demikian hasil voting menunjukkan mayoritas menyetujui angka tersebut.
Kenaikan Masih Wajar
Ketua FSPMI Jawa Barat Suparno menilai kenaikan UMK 2026 tidak seharusnya menjadi persoalan.
Ia menyebut kondisi industri di Kabupaten Bekasi masih menunjukkan tren positif.
Menurutnya penjualan sektor industri relatif meningkat.
Dengan kondisi tersebut kenaikan upah dinilai masih dapat ditanggung pengusaha.
Hal itu disampaikan Suparno pada Selasa (23/12/2025).
Ia mengatakan isu ekonomi melemah kerap muncul setiap penetapan UMK.
Ancaman perusahaan gulung tikar juga selalu disampaikan setiap tahun.
Namun selama tahun 2025 ia mengaku tidak menerima laporan pelanggaran UMK.
Tidak ada aduan gaji terlambat atau dibayar di bawah ketentuan.
Suparno menegaskan rekomendasi UMK 2026 akan dikawal hingga tingkat provinsi.
Ia berharap Gubernur Jawa Barat segera menetapkan UMK sesuai usulan daerah.