Rekomendasi UMK dan UMSK Kota Cilegon 2026, Robinsar Usulkan UMK Naik Jadi Rp 5.495.768
December 23, 2025 12:53 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Pengupahan Kota Cilegon menyampaikan hasil rapat pleno perumusan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Cilegon Tahun 2026.

Disebutkan bahwa pembahasan UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026 telah dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon secara tripartit dengan melibatkan unsur Pemerintah, Akademisi, Pengusaha (Apindo), dan Serikat Pekerja/Buruh, serta telah mempertimbangkan data dan indikator ekonomi Kota Cilegon serta faktor lain yang relevan dengan kondisi Ketenagakerjaan.

Baca juga: Potret Isi Loker Merah Milik Anak Politisi PKS Tewas di Rumah Mewah Cilegon, Jadi Kenangan Terakhir

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Cilegon tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar mengusulkan UMK Cilegon 2026 naik dari Rp. 5.128.084,48 menjadi Rp 5.495.768,14.

Berikut rinciannya :

  1. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon Tahun 2026 sebesar Rp 5.495.768,14.
  2. Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Cilegon Tahun 2026, sebagai berikut:
    • Sektor 1 sebesar Rp 5.633.162,22 
    • Sektor 2 sebesar Rp 5.591.561,09
    • Sektor 3 sebesar Rp 5.522.757,41

Baca juga: Kapan Pengumuman UMP dan UMK Banten 2026? Ini Kata Kepala Disnakertrans

Berikut besaran UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2025.

1. Upah Minimal Kabupaten/Kota Cilegon 2025 sebesar Rp. 5.128.084,48,. 

2. Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon tahun 2025 dibagi beberapa kelompok yaitu kelompok sektor 1A dan 1B sebesar Rp 128.202, kelompok sektor 2 sebesar Rp 102.562 dan kelompok sektor 3 sebesar Rp 51.281,.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.