TRIBUNTRENDS.COM - Kabar melegakan hadir bagi seluruh Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air.
Menjelang pergantian tahun, PT Taspen (Persero) memberikan jaminan bahwa hak bulanan para pensiunan akan tetap dibayarkan tepat waktu.
Tanpa ada penundaan, gaji akan mendarat di rekening masing-masing tepat pada 1 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan para purnabakti dapat menyambut awal tahun dengan tenang tanpa perlu mencemaskan urusan finansial.
Baca juga: Menanti Kabar Gaji Pensiunan PNS 2026: Berapa Besaran yang Diterima Saat Ini? Cek Rinciannya
Proses distribusi dana ini dipastikan berjalan praktis.
Sama seperti prosedur di bulan-bulan sebelumnya, PT Taspen memanfaatkan sistem perbankan mitra yang sudah terintegrasi secara otomatis.
Selama data administrasi penerima sudah lengkap dan memenuhi syarat, dana akan langsung masuk ke rekening tujuan tanpa hambatan.
Pihak Taspen menekankan bahwa bagi pensiunan yang status administrasinya tertib, tidak ada alasan untuk khawatir akan terjadinya keterlambatan.
Di tengah antusiasme menyambut tahun baru, sempat beredar kabar burung mengenai potensi kenaikan besaran gaji pensiunan di tahun 2026.
Namun, penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi ini secara bijak.
Hingga saat ini, regulasi resmi yang mengatur besaran gaji masih berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan kata lain, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan angka nominal untuk tahun depan.
Seluruh pembayaran tetap akan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam PP tersebut.
Baca juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Tiba! Catat Tanggalnya & Wajib Lakukan Langkah Penting Ini
Besaran yang diterima setiap pensiunan tetap mengikuti skema jenjang kepangkatan terakhir saat masih aktif bertugas. Berikut adalah gambaran distribusinya:
Golongan - I
Golongan I-a: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan I-b: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan I-c: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan I-d: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
Golongan II-a: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan II-b: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan II-c: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan II-d: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
Golongan III-a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan III-b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan III-c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan III-d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV
Golongan IV-a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IV-b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IV-c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IV-d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IV-e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
(TribunTrends.com/Darma)