TRIBUNWOW.COM - Berikut ini cara mengecek pinjaman online (pinjol) yang legal atau ilegal berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk mengecek pinjol legal atau ilegal sangat dibutuhkan agar tidak terjerat utang yang tinggi.
Selain itu kerap terjadi penyalahgunaan data untuk pinjol ilegal yang beredar tanpa ijin dari OJK.
Berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal:
Baca juga: Cek Daftar 95 Penyedia Pinjol Resmi OJK dan Tips Mengambil Pinjaman Digital dari Ahli
1. Menguubungi lewat nomor telepon OJK 157
2. Kirim pesan melalui WhatsApp 081 157157157
OJK memperbarui daftar perusahaan pinjol yang legal di situsnya.
Terdapat 95 layanan keuangan yang sudah mendapatkan legalitas dari Lembaga ini. Sebelumnya, OJK menetapkan 96 pinjol legal pada September 2025.
Namun, OJK mencabut izin PT Crowde Membangun Bangsa melalui Surat Nomor KEP-68/D.06/2025 pada 6 November 2025.
“Sampai dengan 7 November, total penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan,” ujar OJK.
Berikut ini link untuk mengecek pinjol legal, klik di sini >>>
Baca juga: Simak 97 Daftar Pinjol atau Pindar Legal di Tahun 2025, Sudah Memiliki Izin OJK
Endang Dwi Lestari Muris, selaku certified planner financial (CPF) menekankan bahwa masyarakat harus memahami konsekuensi dari melakukan pinjaman digital.
“Jangan tergoda iklan bunga rendah atau pencairan instan tanpa memahami biaya tambahan, denda keterlambatan, dan ketentuan penagihan,” kata Endang pada 25 November 2025, dikutip dari RRI.
Menurutnya, masyarakat boleh melakukan pinjaman, asal sesuai dengan kemampuan membayar.
Sebab, banyak kasus ketika gagal bayar berujung pada menumpuknya bunga utang dan penagihan yang mulai agresif.
“Pinjol itu sah dan bisa membantu, asalkan terdaftar di OJK serta digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Endang.
(TribunWow.com)