TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara 2026 resmi diusulkan mengalami kenaikan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) PPU, Marjani, menjelaskan UMK PPU 2026 diusulkan mengalami kenaikan dari UMK tahun sebelumnya.
UMK PPU tahun 2025 berada di angka Rp3.957.345. Sementara untuk 2026 telah dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga diusulkan sebesar Rp4.181.134.
“UMK PPU tahun 2026 sudah kita bahas dalam sidang dewan pengupahan dan semuanya mengalami kenaikan. Itu disesuaikan dengan formula dan kondisi daerah,” ungkapnya Selasa (23/12/2025).
Baca juga: UMK 2026 Samarinda, Balikpapan, dan Berau Sudah Disepakati, Daerah Mana yang Tertinggi?
Pembahasan UMK dilakukan bersama unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja, dan pengusaha.
Dalam prosesnya, seluruh pihak menyampaikan pertimbangan masing-masing, termasuk dampak terhadap iklim investasi dan keberlangsungan usaha di PPU.
Menurut Marjani, pembahasan berjalan cukup kondusif dan tidak menemui hambatan berarti.
"Prosesnya tidak alot, dibahas secara elegan. Kita pertimbangkan sisi positif dan negatifnya, termasuk bagaimana agar kenaikan UMK tidak menghambat investasi, karena PPU masih sangat membutuhkan investor,” ujarnya.
Selain mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja, penetapan UMK juga memperhitungkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, agar roda perekonomian tetap berjalan seimbang.
Baca juga: UMK Samarinda 2026 Disepakati Rp3,98 Juta, Pengamat Ekonomi Unmul: Tak Cukup untuk Hidup Layak
Usulan UMK tersebut kini menunggu keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Penetapan dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2024.
“Kalau sampai tanggal 24 Desember gubernur tidak menetapkan, maka UMK akan mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya,” pungkasnya. (*)