Tikam Mantan Ipar Sampai Tewas, Pelaku Terpicu Pembagian Harta Gono Gini Saudarinya Usai Cerai
December 23, 2025 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembunuhan yang dipicu pembagian harta gono gini terjadi di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Peristiwa yang terjadi pada, Senin (22/12/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB membuat warga sekitar heboh.

Penyebabnya, seorang pria bernama Prawoto ditemukan tewas di teras rumah kakak kandungnya. 

Informasi yang diperoleh Tribun Medan (grup Banjarmasinpost.co.id), peristiwa ini pun langsung sampai dikuping Kapolsek Padang Tualang, Iptu Bayu Mahardika. 

Hasilnya personel Polsek Padang Tualang pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Setibanya di lokasi kejadian, personel menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia, tergeletak telungkup dan bersimbah darah di teras rumah milik kakak kandung korban," ujar Bayu, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Menyesal Bunuh Ibu Kandung, Siswi SD Terpicu Kondisi Rumah Tangga Orangtua, KPAI: Korban Salah Asuh

Lanjut Bayu, dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka berat pada pada leher akibat tikaman senjata tajam.

"Berdasarkan keterangan para saksi di sekitar tempat kejadian perkara, personel dengan cepat mengidentifikasi pelaku berinisial AS (53), yang diketahui merupakan mantan abang ipar korban," kata Bayu. 

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan sehingga situasi tetap aman dan kondusif," sambungnya. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, antara lain kapak, parang, dan egrek, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan satu unit sepeda motor.

"Motif kejadian diduga permasalahan pribadi antara pelaku dengan mantan istrinya terkait pembagian harta bersama," ujar Bayu. 

Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk keperluan autopsi. 

Sementara itu, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Berebut Warisan

Serupa di Kalsel, perselisihan terkait harta warisan di Kabupaten Banjar, berubah menjadi tragedi maut. 

Akibat konflik kepemilikan harta warisan berupa tanah dan rumah, MI (49) tega mengahabisi nyawa adik kandungnya AK (46).

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (14/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Warga di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara melaporkan kepada polisi, telah mengamankan MI yang mengaku melakukan pembunuhan di wilayah Martapura.

Petugas Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar segera mendatangi lokasi dan membawa tersangka ke Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, Senin (15/12/2025) saat konferensi pers menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dari kasus ini terungkap bahwa akar persoalan dipicu sengketa warisan.

"Konflik keluarga yang berlarut-larut itu diduga memuncak hingga berujung pada tindak kekerasan fatal," urai Kapolres.

Korban AK, berusia 46 tahun dan bekerja di sektor swasta, dinyatakan meninggal dunia akibat serangan senjata tajam yang dilakukan kakaknya sendiri.

Sementara tersangka MI, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku permasalahan terkait harta warisan ini sudah berlangsung lama, hingga akhirnya memuncak. 

Terkait kronologi peristiwa pembunuhan ini, berawal Minggu (14/12/2025) pagi.  Saat itu korban menginap di rumah orangtuanya di  Jalan Mesjid, Gang Ar Raudhah, Kelurahan Indrasari, Martapura. Di rumah tersebut juga tinggal sang kakak yang tak lain adalah tersangka MI.

Saat memasuki waktu sholat subuh, korban pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh berjemaah. Sementara tersangka MI menunggu adiknya selesai melaksanakan salat subuh.

Ketika korban tiba di depan rumah, tersangka MI langsung menyerang adiknya dengan tebasan parang. 

Akibat tebasan parang tersangka,  korban menderita beberapa luka di bagian tubuhnya, hingga kemudian kehilangan nyawa

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, satu bilah senjata tajam jenis parang lais sepanjang sekitar 55 sentimeter beserta kumpangnya, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

(Banjarmasinpost.co.id/tribun-medan.com) 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.