PLN UIP3B Sulawesi dan Kejati Sulbar Perkuat Pendampingan Hukum dan Pengamanan Aset Transmisi
December 23, 2025 03:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM — PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan institusi penegak hukum dalam rangka memastikan seluruh kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berjalan sesuai koridor hukum.

Melalui audiensi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, PLN UIP3B Sulawesi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan aset negara dan mempercepat penyelesaian berbagai tantangan hukum di lapangan, Kamis (11/12).

Audiensi yang berlangsung di Kantor Kejati Sulawesi Barat ini menghadirkan jajaran manajemen PLN, termasuk Manager UPT Palu, Yudha Verdiansyah, yang hadir mewakili General Manager PLN UIP3B Sulawesi, Fermi Trafianto.

Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis untuk menyampaikan berbagai isu yang dihadapi dalam pengelolaan aset transmisi mulai dari sengketa lahan, penertiban Right of Way (ROW), hingga kebutuhan pendampingan hukum dalam menjaga keandalan sistem penyaluran listrik.

General Manager PLN UIP3B Sulawesi, Fermi Trafianto, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa dukungan hukum dari Kejati merupakan kebutuhan fundamental bagi kelancaran operasional transmisi.

“Aset transmisi merupakan Objek Vital Nasional yang menjadi tulang punggung penyaluran listrik. Dalam praktiknya, berbagai kendala hukum sering muncul di lapangan. Dukungan Kejati Sulbar sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk memastikan setiap langkah kami memiliki kekuatan hukum yang jelas, mulai dari pengamanan aset, penyelesaian sengketa, hingga pengawalan proyek strategis,” ujar Fermi.

Beliau juga menambahkan bahwa keandalan sistem penyaluran listrik sangat bergantung pada perlindungan aset transmisi.

“Dengan pendampingan hukum yang kuat, kami dapat mempercepat penertiban ROW, memitigasi potensi gangguan, serta menjaga kontinuitas pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri,” lanjutnya.

Dalam diskusi tersebut, PLN juga menyampaikan bahwa tantangan hukum yang dihadapi sangat beragam, termasuk persoalan status lahan tower, pembebasan lahan baru, hingga penanganan gangguan keamanan terhadap jaringan transmisi.

Oleh karena itu, PLN secara khusus memohon dukungan Kejati Sulbar dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulawesi Barat, Sukarman Samarinton, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif PLN dan menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung operasional kelistrikan.

“Kejaksaan siap menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi PLN. Kami akan memastikan seluruh kegiatan operasional dan infrastruktur kelistrikan yang termasuk Objek Vital Nasional terlindungi dari potensi penyimpangan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Kejati Sulbar siap memberikan pendampingan menyeluruh demi menjaga aset negara dan memperlancar proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Sinergi yang kuat di bidang hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian legalitas bagi PLN UIP3B Sulawesi dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keandalan sistem penyaluran listrik.

Kolaborasi ini juga mempercepat penyelesaian hambatan terkait aset, memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur strategis, serta memastikan ketahanan kelistrikan di wilayah Sulawesi Barat tetap terjaga optimal.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.