UMK Purbalingga Disepakati, Naik 5,8 Persen
December 23, 2025 04:59 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2026 akhirnya menemukan titik temu.

Setelah melalui perdebatan cukup panjang, Dewan Pengupahan Kabupaten Purbalingga menyepakati angka kenaikan sebesar 5,835 persen hasil kompromi antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. 


Kesepakatan tersebut pun dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan pada Senin (22/12/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, akademisi serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 


Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga menyebut, penetapan angka kenaikan mengacu pada formula nasional, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel Alfa. 


"Dalam rapat, kami menggunakan variabel Alfa sebesar 0,7. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan yang cukup dinamis," ujarnya saat dijumpai, Selasa (23/12/2025). 

Baca juga: Longsor Tebing Timpa Rumah Warga Wonoharjo Kebumen


Menurutnya, dalam proses penentuan Alfa tersebut menjadi bagian paling krusial dalam rapat. Serikat pekerja yang diwakili SPSI sempat mendorong penggunaan Alfa mendekati batas atas, yakni 0,9 demi meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh. 


Sementara itu, pihak pengusaha melalui APINDO mengusulkan Alfa sebesar 0,5 dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan stabilitas tenaga kerja. 


"Jika terlalu tinggi, pengusaha khawatir akan berdampak pada biaya operasional dan bersiko memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, dipilihlah angka tengah sebagai solusi bersama," jelasnya. 


Saat ini UMK Purbalingga sendiri, berada di angka Rp2.338.283,12. Dengan kenaikan sebesar 5,835 persen tersebut maka akan mengerek nominal UMK 2025 ke angka yang lebih tinggi, menunggu pengesahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 


Usulan tersebut, menurutnya juga telah ditandatangani Bupati Purbalingga dan segera dikirimkan ke tingkat Provinsi. Ia menyebut, secara umum angka yang ditetapkan provinsi biasanya tidak jauh berbeda dari hasil usulan kabupaten. 


"Penetapan resmi dijadwalkan besok. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi bersama kepada perusahaan dan pekerja pada 29 Desember 2025," pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.