Virgoun Diduga Terlibat Skandal Illegal Access, Pengacara Buka Suara Terkait Penyebar CCTV 2 Jam Inara Rusli
Ulfa Lutfia Hidayati December 23, 2025 03:34 PM

Grid.ID – Kasus dugaan akses ilegal (illegal access) dan penyebaran rekaman CCTV pribadi milik Inara Rusli memasuki babak baru yang mengejutkan. Nama mantan suami Inara, musisi Virgoun, kini ikut terseret dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam skandal yang tengah ditangani pihak kepolisian tersebut.

Hal ini terungkap usai pemeriksaan saksi kunci, Viola, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kuasa hukum yang mendampingi, Deddy DJ, secara terang-terangan menyebut bahwa Virgoun menjadi salah satu pihak yang diduga kuat mengetahui atau terlibat dalam jaringan penyebaran video tersebut.

Saat ditanya oleh awak media mengenai kemungkinan keterlibatan Virgoun dalam komplotan penyebar CCTV berdurasi dua jam tersebut, Deddy DJ buka suara.

"Patut diduga (Virgoun terlibat)," tegas Deddy DJ di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Tak hanya itu, Deddy juga memastikan bahwa pihak penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Virgoun untuk memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

"Oh, ya, pasti (Virgoun dipanggil)," tambahnya.

Enam Orang Terduga Pelaku dari Lingkaran Manajemen

Dugaan keterlibatan Virgoun ini muncul seiring dengan terkuaknya identitas para pelaku yang ternyata merupakan orang-orang di lingkaran dalam. Deddy menyebut ada sekitar enam orang yang terlibat, di mana sebagian besar merupakan pekerja di bawah manajemen yang sama.

Selain Virgoun, pengacara juga membeberkan lima inisial pelaku lainnya yang diduga kuat menjadi dalang utama akses ilegal CCTV tersebut.

"Kita sudah mengantongi inisialnya. Yang pertama A, kedua V, ketiga M, keempat P, kelima N," ungkap Deddy.

Motif Ekonomi dan Keuntungan Pribadi

Penyebaran video CCTV tersebut diduga bukan sekadar aksi iseng, melainkan sebuah rencana terstruktur untuk mendapatkan materi. Video yang diambil secara paksa dari sistem elektronik milik Inara itu disinyalir sengaja dijual untuk konten media sosial dan YouTube.

"Motifnya jelas mencari uang. Pelaku itu (menjualnya) untuk mendapatkan keuntungan," kata Deddy.

Ancaman Pidana Berat

Meski statusnya saat ini masih "patut diduga" dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut, pihak Inara Rusli menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memfasilitasi atau melakukan akses ilegal dapat dijerat Pasal 30, 32, dan 35 UU ITE.

"Sanksi pidananya tidak main-main, bisa enam sampai delapan tahun penjara. Karena ini adalah pengambilan informasi melalui sistem elektronik secara melawan hukum yang bukan miliknya," pungkas Deddy DJ.

Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access) dan penyebaran data pribadi ke Bareskrim Polri pada 26 November 2025.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Inara menjerat pelaku dengan UU ITE (Pasal 30 dan 32) terkait pengambilan dan penyebaran informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.

Laporan ini dipicu oleh beredarnya rekaman CCTV dari area pribadi di rumah Inara Rusli. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan interaksi antara Inara dengan seorang pria bernama Insanul Fahmi.

Rekaman inilah yang kemudian dijadikan alat bukti oleh Wardatina Mawa (istri sah Insanul Fahmi) untuk melaporkan Inara atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.